Rocky Gerung Tak Berkutik Lagi, Siapa Pemilik Sah Lahannya, BPN Ungkap Ini Pemilik Sertifikat Asli
Keabsahan surat tanah yang ditempati oleh Rocky Gerung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akhirnya ikut turun tangan
POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Sengketa lahan berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk masih terus berlanjut.
Masing-masing mengklaim sebagai pemilik sah lahan, baik Rocky Gerung maupun pihak PT Sentul City.
Terkait keabsahan surat tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akhirnya ikut turun tangan.
BPN kemudian mengetahui siapa pemilik yang lebih berhak atas tanah tersebut.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan, lahan yang bersengketa tersebut ternyata bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sentul City Tbk.
"Sampai saat ini atas obyek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City Tbk," kata Sepyo dalam keterangannya, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (23/9/2021).
Sepyo menegaskan, HGB milik PT Sentul City Tbk merupakan sertifikat asli.
Hal ini sekaligus membantah dugaan yang mengatakan bahwa sertifikat yang dikeluarkan BPN itu palsu.
"Hingga saat ini ada data HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu," tegasnya.
BPN bersama Pemkab Bogor segera menyelesaikan permasalahan sengketa ini secara kondusif.
Sepyo juga berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak.
"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusivitas daerah," tutur dia.
Di samping itu, BPN juga masih akan melakukan inventarisasi semua tanah warga lainnya yang bersengketa.
"Nanti setelah inventarisasi ketahuan, nanti kita inventarisasi semuanya," ucapnya.
Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara aktivis Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.