Rocky Gerung Tak Berkutik Lagi, Siapa Pemilik Sah Lahannya, BPN Ungkap Ini Pemilik Sertifikat Asli
Keabsahan surat tanah yang ditempati oleh Rocky Gerung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akhirnya ikut turun tangan
PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.
Tanah yang diklaimnya tersebut saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.
Atas klaim tersebut, PT Sentul City Tbk pun telah telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.
Dalam somasinya dijelaskan, apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut, akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, membantah klaim PT Sentul City Tbk.
Dia menyebut bahwa kliennya sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.
Haris menuturkan, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.
Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.
Atas somasi ini, Rocky Gerung berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk dengan nilai gugatan sebesar Rp 1 triliun.
Besarnya nilai gugatan immaterial itu, sebut Rocky, lantaran tempat tinggalnya itu sangat berharga karena memiliki banyak kenangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN Ungkap Pemilik HGB Lahan yang Ditempati Rocky Gerung",