Virus Corona

Aturan Baru Pelaku Perjalanan, Bulan Depan Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi, Cukup Bawa Bukti Ini

Pelaku perjalanan tak perlu lagi menunjukkan aplikasi pedulilindungi, khususnya penumpang pesawat dan kereta api. Aturan barunya cukup tunjukkan NIK

Editor: Hendra
Tribunnews.com
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP 

Selain memberlakukan penggunaan NIK, Kemenkes juga melakukan koordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi Pemerintah Jakarta (Jaki).

Sehingga, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melainkan dapat mendapatkan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi pada platform-platform tersebut.

Baca juga: Pasangan Bercinta Bikin Warga Kaget, Jatuh dari Balkon Timpa Atap Mobil, Suaranya Berdentum Kencang

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia, dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” ujar Setiaji.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bulan Depan, Naik KA dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, dengan Syarat...", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved