Virus Corona

Aturan Baru Pelaku Perjalanan, Bulan Depan Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi, Cukup Bawa Bukti Ini

Pelaku perjalanan tak perlu lagi menunjukkan aplikasi pedulilindungi, khususnya penumpang pesawat dan kereta api. Aturan barunya cukup tunjukkan NIK

Editor: Hendra
Tribunnews.com
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP 

POSBELITUNG.CO -- Pemerintah membuat aturan baru bagi pelaku perjalanan khususnya perjalanan udara dan kereta api.

Sebelumnya pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindingi.

Aplikasi ini membuktikan bahwa pelaku perjalanan telah divaksinasi covid-19.

Tapi aturan baru yang dibuat oleh pemerintah saat ini akan lebih mudah.

Baca juga: Gawat, Varian Baru Virus Corona sudah Masuk, Kasusnya Bertambah di Jakarta, 1.040 Orang Terinfeksi

Kebijakan naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi ini diberlakukan mulai Oktober mendatang.

Hal ini sebagaimana disampaikan Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji.

Kendati demikian, kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervaludasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Setiaji, melalui keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (27/9/2021).

Cukup dengan NIK

Untuk tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, lanjut dia, masyarakat dapat memeriksanya secara mandiri.

Baca juga: Virus Corona Tak Bisa Hilang, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Hidup Bersama dengan Covid-19

Caranya cukup masukkan NIK pada aplikasi PeduliLindungi, dan otomatis muncul keterangan yang bersangkutan statusnya layak atau tidak masuk ke tempat tersebut.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” jelas Setiaji.

Ia menambahkan, saat ini jumlah akses aplikasi PeduliLindungi hampir menyentuh angka 9 juta dan 48 juta kali diunduh, dengan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan.

Integrasi dengan platform lain

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved