Duda Rekam IRT Tanpa Busana, Sempat Ajak Berhubungan Badan, Dihukum 9 Tahun Penjara Minta Keringanan

Berawal kenalan di media sosial, seorang pria memaksa IRT melepas busana dan direkamnya, sempat diajak berhubungan badan tapi tak kesampaian

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
TribunMedan.com
Ilustrasi video rekaman IRT tanpa busana 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Seorang pria berstatus duda berinisial AW (30) merekam video IRT tanpa busana di Kabupaten Belitung.

Akibat perbuatannya AW pun kini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, oleh Kejari Belitung, Rabu (29/9/2021).

Dikutip dari Posbelitung.co peristiwa AW merekam video IRT tanpa busana itu berawal saat ia berkenalan di media sosial facebook pada awal Januari 2021 lalu.

AW berhasil memikat IRT tersebut dengan menggunakan foto profil mengenakan seragam aparat.

Baca juga: Aturan Baru Polri, SIM Pengendara akan Dicabut Bila Melanggar, Termasuk Nyalip dari Kiri Jalan

Setelah berkenalan via media sosial AW pun kemudian berhubungan lewat telpon dengan IRT tersebut.

Namun saat melakukan video call, AW memaksa IRT tersebut untuk melepaskan busananya.

Korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka karena diancam akan menyebar isi pesan medsos keduanya.

Tak disangka chat tersebut justru untuk mengancam dan meminta korban melakukan hal yang tidak senonoh yaitu video call tanpa busana.

"Korban sekarang trauma berat karena kejadian ini. Jadi sempat diancam isi chat wa itu akan disebar, sehingga korban menuturi kemauan tersangka," ungkap Tri Agung Santoso, dari Kejari Belitung.

Ajak Berhubungan Badan

IRT tersebut tak menyangka perkenalannya dengan AW menjadi malapetaka memalukan baginya.

Pelaku AW sudah merekam videonya tanpa busana.

Baca juga: Perawat Kaget Didatangi Pasien Pria, Kelamin Membusuk 2 Bulan Terjepit Botol Plastik,Gegara Dosa Ini

Ia khawatir video tersebut disebar luas oleh AW hingga membuat malu keluarganya.

Akhirnya IRT tersebut membuat janji untuk bertemu. 

Keduanya sempat bertemu dengan iming-iming tersangka akan menghapus video syur dan bukti chat.

Imbalannya korban harus berhubungan badan dengan tersangka.

"Tapi perbuatan itu tidak terjadi. Ketika janjian ketemu kedua kali, korban sudah melapor ke Polres Belitung, jadi langsung diamankan pada Maret 2021 lalu," kata Agung.

Ketika diperiksa jaksa, tersangka sempat memberikan keterangan berbelit-belit. Namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa salinan isi chat, rekaman video, akun medsos dan lainnya.

Minta Hukuman Diringankan

Pria berinisial AW dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta akibat merekam IRT tanpa busana melalui video call.

Baca juga: Kisah Guru SD Dipermalukan di Minahasa Utara, Dilantik jadi Kepala Sekolah, Aneh Sekolahnya Tak Ada

Hakim dari PN Tanjungpandan diketuai Andhika Bhatara beranggotakan Syafutri dan Elizabeth itu menilai terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Tentang Pornografi dan ITE.

"Terdakwa meminta keringanan karena merasa bersalah dan mengakui perbutannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Andhika di muka persidangan.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa yang hadir di persidangan langsung menerima.

Sedangkan JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sesuai dakwaan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada dakwaan primeir kesatu.

Selain itu, Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada dakwaan primeir kedua.

Sebelumnya, terdakwa Andi diamankan Satreskrim Polres Belitung karena merekam video syur seorang ibu rumah tangga saat melakukan video call.

Bahkan terdakwa sempat mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak menuruti kemauannya untuk berhubungan badan.

Terdakwa sempat mengelabui korban dengan cara memasang foto layaknya seorang anggota TNI di akun facebook miliknya. (Posbelitung.co/Dede S)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved