Mantan Walikota Tanjungbalai Beberkan Peran Pimpinan KPK, Ditelpon Hingga Beri Rekomendasi Ini

Ada perkara di mejanya, Lili Pintaulai menghubungi Muhamad Syahrial. Sempata diminta bantu selesaikan kasus dan diberikan rekomendasi pengacara

Editor: Hendra
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK, Jumat (30/4/2021) 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -  Mantan Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial membeberkan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam pusaran kasus dugaan suap penghentian perkara.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, Senin (11/10/2021).

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penghentian perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Muhamad Syahrial sebagai seorang saksi.

Dalam salah satu keterangannya, Syahrial mengaku diberi rekomendasi seorang pengacara oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Keterangan tersebut terungkap saat jaksa menanyakan apakah Syahrial pernah minta pertolongan kepada pimpinan KPK tersebut atas perkara yang menjeratnya.

"Lili Pintauli kenal?," tanya jaksa.

"Kenal. Wakil ketua KPK," terang Syahrial yang terhubung secara daring.

"Apa pernah minta tolong ke Lili terkait perkara saudara?," tanya jaksa lagi.

Syahrial menjelaskan saat itu Lili Pintauli menghubungi dirinya bahwa di meja kerja yang bersangkutan ada berkas perkara terkait Syahrial.

Lili kemudian menghubungi Syahrial.

Syahrial lalu meminta pertolongan kepada Lili agar diberi bantuan atas perkara yang tengah ditangani KPK tersebut.

"Minta tolong saat itu saya belum pernah bicara, tapi beliau menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya bilang itu kasus lama bu 2019," kata Syahrial. 

Kemudian jaksa membacakan BAP saksi nomor 41.

"Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan bu Lili, baru komunikasi Juli 2020, saat saya sedang keluar 3 hari untuk jemaah tabligh saya sedang cuti Pilkada, bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya. Saya sampaikan itu perkara lama dari 2019 Bu Lili sampaikan agar saya banyak berdoa dan memohon petunjuk. Kemudian saya sampaikan mohon dibantu, bu Lili bilang tidak bisa dibantu sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan," ucap jaksa membacakan BAP saksi.

Jaksa lalu mendalami keterangan Syahrial dengan bertanya saran apa yang diberikan oleh pimpinan KPK terkait perkara itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved