Sadisnya Cara Pinjol Jerat Nasabah, Pinjam Rp5 Juta Bayar Bisa Rp80 Juta, Bunga Dikenakan per Hari

Pantas saja nasabah pinjol tercekik hutang, ternyata pinjol ilegal mengenakan bunga hingga 10 persen dan diberlakukan per hari

Editor: Hendra

POSBELITUNG.CO, BANDUNG,  - Aktifitas Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal akhirnya dibongkar oleh aparat kepolisian.

Sejumlah kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta beberapa waktu lalu kini masih terus ditangani oleh aparat kepolisian.

Tak hanya ada di Yogyakarta, Pinjol juga beraktifitas di beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Kini dari hasil pemeriksaan aparat kepolisian, ternyata pinjol ini memang mengincar nasabah yang skala mikro.

Sadisnya, pinjol ilegal ini mengekan nasabahnya dengan bunga yang sangat tinggi.

Baca juga: Polisi Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal Punya Koleksi Foto Dewasa, Penggunaan Untuk Ini

Perhitungan bunganya malah dihitung perhari.

Besaran bunga pinjol bahkan ada yang hingga 10 persen per hari.

Hal ini lah yang kemudian nasabah terjerat dan harus membayar bunga pinjamannya dengan jumlah cukup besar.

"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Arif Rachman saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Ilustrasi pinjam Rp 5 juta, sebulan harus bayar Rp 80 juta

Disinggung besaran bunga yang diterapkan pinjol ilegal ini, Arif mengatakan bahwa bunga tersebut tergantung dari kesepakatan antara nasabah dan pihak pinjol.

"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," ucapnya.

Baca juga: Pengantin Baru di Toboali Ditemukan Tewas, Sempat Bertengkar dengan Suami, Pelaku Berhasil Ditangkap

Bahkan, lanjut Arif, ada korban yang harus mengembalikan bunganya hingga puluhan juta rupiah dalam satu bulan.

"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," kata Arif.

Polisi tetapkan 8 orang tersangka Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved