Sadisnya Cara Pinjol Jerat Nasabah, Pinjam Rp5 Juta Bayar Bisa Rp80 Juta, Bunga Dikenakan per Hari
Pantas saja nasabah pinjol tercekik hutang, ternyata pinjol ilegal mengenakan bunga hingga 10 persen dan diberlakukan per hari
Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui berinisial GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), dan AB sebagai Debt Collector.
Polisi juga menangkap RSO, bos perusahaan pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu.
Baca juga: Bripda AB Mendadak Viral, Pacaran Pakai Mobil Patroli ke Taman Safari, Kini Diperiksa Propam Polri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan, RSO ditangkap di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
"Kami berhasil menangkap senior manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta," kata Arif di Mapolda Jabar, Selasa (19/10/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Polisi: Pinjol Ilegal Terapkan Bunga hingga 10 Persen Per Hari, Misal Utang Rp 5 Juta Sebulan Bisa Jadi Rp 80 Juta",