Beberapa Persyaratan Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Domestik, Simak Aturannya

Selain menggunakan protokol kesehatan, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh penumpang pesawat udara.

Tayang:
pos belitung
Express Bahari 3E dengan rute Tanjungpandan - Pangkalbalam. 

- Harus patuh dan bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan oleh petugas keamanan penerbangan (aviation security).

In Flight (Ketika penumpang masuk pesawat dan selama penerbangan)

- Mematuhi petunjuk awak kabin, tidak boleh lagi menggunakan (mengaktifkan) telepon genggam, dan tidak melakukan tindakan yang mengancam keselamatan penerbangan seperti membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin;

- Membaca petunjuk keselamatan yang tersedai.

Post Flight (Sesudah pesawat mendarat)

- Tidak diperkenankan untuk melepaskan sabuk keselamatan dan berdiri sebelum pesawat berhenti dengan sempurna/sebelum dibolehkan oleh awak kabin;

- Tidak diperkenankan untuk mengambil alat-alat keselamatan di pesawat dan tidak mengaktifkan telepon genggam hingga tida di gedung terminal kedatangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT Terbaru Perjalanan Jarak Jauh: Pesawat, Bus, Kapal Laut, dan Kereta Api

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved