Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 600 Miliar Milik Perusahaan Tommy Soeharto
Mahfud menyampaikan, kawasan industri tersebut dulunya menjadi lokasi yang dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Lahan PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124 hektar di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat milik Tommy Soeharto disita Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (5/11/2021).
Lahan perusahaan obligor itu nilainya Rp 600 miliar. "Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan, Jumat.
Mahfud menyampaikan, kawasan industri tersebut dulunya menjadi lokasi yang dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara.
"Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata dia.
PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektar, lebih kurang senilai Rp 600 miliar tersebut.
Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20211105-tommy-soeharto.jpg)