Sofyan Djalil Heran, Hebatnya Pegawai BPN, di Tengah Air Bisa Terbit Sertifikat Tanah

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil baru tahu setelah investigasi, pegawai BPN bisa menerbitkan sertifikat tanah diatas situ atau di tengah air

Editor: Hendra
KOMPAS.com
Menteri ATR dan Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kinerja pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil kaget dan heran.

BPN merupakan institusi yang mengurusi urusan pertanahan dan salah satu tugasnya menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.

Yang membuat Sofyan Djalil heran, bagaimana bisa BPN menerbitkan SHM tanah di tengah-tengah air atau sungai.

"Setelah saya investigasi, banyak orang BPN memberikan hak milik di atas Situ. Di tengah air dikasih hak milik," katanya saat talkshow virtual Kolaborasi dalam Penyelamatan Kawasan Puncak Bogor, Jumat (05/11/2021).

Baca juga: Keterlibatan Luhut di Bisnis PCR Terbongkar, Ngaku Tak Ambil Untung, Ungkap Fakta Sebenarnya

Namun, Sofyan belum menyebut secara detail lokasi dan jumlah Situ tersebut.

Hanya, pemberian SHM itu terjadi sekitar tahun 1970-an dan 1980-an silam.

"Saya tidak tahu bagaimana bisa di tengah air dikasih SHM," ujar dia.

Sofyan menegaskan, saat ini pihaknya akan melakukan audit termasuk membatalkan SHM di atas Situ tersebut.

"Siapa yang membangkang, kami pidanakan karena marampas tanah negara, siapa yang mengeluarkan kami hukum," jelasnya.

Menurut Sofyan, Situ yang dimaksud dibangun sejak zaman penjajahan Belanda.

Baca juga: Berhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto, Komisi I DPR RI Setuju Angkat Jendral Andika jadi Panglima TNI

Namun, saat pihaknya melakukan audit, statusnya keluar SHM dan HGB.

"Mungkin yang mengeluarkan hak tidak pernah terjun ke lapangan. Kalau di pinggiran masih masuk akal, tapi SHM ini sekian hektar sampai ke tengah air," terangnya.

Hal senada juga ditemukannya di Tangerang.

Ketika itu Sofyan hendak meninjau lokasi yang direncanakan pembangunan Universitas Islam Indonesia (UII).

Dia menceritakan, kala itu Kementerian Keuangan menyatakan bahwa ada tanah PPA di Tangerang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved