Ratusan Orang Teripu Hingga Rp 63 Miliar Usai Ikut Arisan Online Bodong

Ratusan orang tertipu investasi online bodong alias fiktif dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Tribun Sumsel
Ilustrasi arisan 

Hanya saja, polisi baru memeriksa sebagian korban, mewakili dari 900 korban. Seluruhnya yang berangkat dari Laporan Polisi (LP). Diantaranya, 1 dari Polres Berau, 3 dari Polda Kaltim, dan 1 dari Polda Riau.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan sementara ini terhadap 33 orang korban dari 900 orang tersebut.

"Karena korban ini sangat banyak dan datang dari berbagai kota. Di antaranya Balikpapan," kata dia, Senin (8/11/2021).

Kerugian mencapai Rp 63 M

Calon korban yang tertarik mengikuti investasi beezi yang ternyata fiktif kemudian akan mengirimkan sejumlah uang.

Uang tersebut dikirimkan sesuai tarif diinginkan korban. Setidaknya ada 15 jenis model investasi yang ditawarkan tersangka DM (24).

Dari nominal Rp 300 ribu hingga tertinggi Rp 2 juta. Dana tersebut kemudian dikirimkan ke salah satu dari 3 rekening tersangka.

"Semua investasi itu dikelola, dimasukkan beberapa nomor rekening yang memang milik tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (8/11/2021).

Berdasarkan penelusuran Polda Kaltim, investasi yang berjalan sejak September 2020 hingga Mei 2021 tersebut, kerugian akumulatif yang dialami para korban sendiri tercatat hingga Rp 63.200.767.383 atau sekitar Rp 63 miliar.

Di mana dari uang tersebut, kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, tidak dikelola sebagaimana mekanisme investasi, melainkan hanya diputar dari satu nasabah ke nasabah lain dan sebagian untuk kepentingan pribadi.

"Pengelolaan dana investasi hanya diputar-putar untuk pembayaran bunga bagi pengikut investasi itu sendiri dan sebagian tersangka ambil untuk kepentingan tersangka sendiri," beber Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Atas unsur tersebut, lanjut dia, tersangka DM dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tppu jo Pasal 45 a Undang-undang RI No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang Ite Jo Pasal 378 KUHP.

"Ancaman hukumannya antara 4 hingga 15 tahun penjara," tutup Yusuf. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul: TIPU 900 Orang di Seluruh Indonesia, Usia Pelaku Investasi Bodong BEEZY Ternyata Masih Sangat Muda

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved