Heboh Video Tak Senonoh Goyang 69 Detik Anak Muda Garut di Medsos, Polisi Langsung Selidiki

Video pasangan muda-mudi itu diunggahan salah satu akun Instagram kemudian beredar luas dengan judul video goyang 69 detik sepasang anak muda.

TRIBUN JABAR
ilustrasi - Video pasangan muda-mudi itu diunggahan salah satu akun Instagram kemudian beredar luas dengan judul video goyang 69 detik sepasang anak muda. 

Setelah itu, pasangan tersebut dibawa ke Ditreskrimsus Polda Maluku ditemani keluarga dan sejumlah anggota TNI.

Pemeriksaan dimulai sejak Selasa (16/11/2021) sekira pukul 12.00 WIT.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama berjam-jam, polisi akhirnya mengetahui alasan VWS dan JP nekat membuat konten dewasa secara live.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan kekasih itu membuat video tersebut hanya untuk bersenang-senang.

Mereka mengaku membuat video bukan untuk kepentingan komersial.

Hal itu disampaikan Panit Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku, Ipda Heny, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

"Motifnya kalau dari keterangan mereka hanya untuk bersenang-senang bukan untuk dikomersialkan," ujarnya kepada wartawan di kantor Ditkrimsus Polda Maluku, Selasa (16/11/2021).

Menurut Heny, video itu dibuat VWS dan JP di Hotel Story di Kota Ambon pada 12 November 2021 lalu.

Masih dikatakan Heny, video itu dibuat kedua pelaku dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi oleh minuman keras atau narkoba.

"Dalam keadaan sadar, jadi videonya itu dibuat pada tanggal 12 November, jadi bukan kemarin. Kemarin itu pas videonya viral," ungkapnya.

Terkait kasus itu, polisi telah menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan pasangan itu untuk membuat video syur. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Polisi Usut Beredarnya Video Syur 1 Menit 9 Detik Pasangan Anak Muda di Garut

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved