Gadis Remaja Menanggung Malu, Hamil 6 Bulan Anak Adiknya, Pengaruh Video Dewasa Kakaknya Jadi Korban

Akibat kebiasaan menonton video dewasa di ponsel, seorang ABG terpengaruh. Ia menyetubuhi kakaknya sendiri berkali-kali hingga hamil 6 bulan

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
IST
Ilustrasi: Gadis remaja dihamili adik laki-lakinya sendiri yang terpengaruh sering menonton video dewasa 

Terakhir, pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah menonton televisi (TV).

Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, korban adalah pelajar SMP berusia 14 tahun, sedangkan pelaku adalah MM (43).

"Pelaku ini statusnya duda, korban dan pelaku sama-sama warga Kecamatan Giritontro," terang dia saat menggelar konferensi pers di Mapolres kepada TribunSolo.com, Senin (15/11/2021).

Kapolres menjelaskan, pelaku yang sudah 10 tahun menduda karena pisah dengan istrinya tega melakukan pelecehan sebanyak tujuh kali.

Baca juga: Bidan Terlibat Cinta Segitiga, WA dan Video Selingkuh jadi Bukti, Suami Geram Istri Telantarkan Anak

Tak berhenti di sana, juga sampai melakukan rudapaksa sebanyak satu kali.

Kejadian kelam itu dialami korban selama kurun waktu akhir tahun 2020 hingga November 2021 yang dilakukan di rumah korban.

"Kronologi terungkap saat korban tiduran di depan televisi dan saat itu korban sendiri di rumahnya, kemudian MM tiba-tiba masuk ke dalam rumah," terang dia.

Setelah itu, kata Dydit, terjadilah aksi pelecehan itu.

Tak lama, pelaku pergi meninggalkan rumah korban untuk pulang tanpa berdosa.

"Tidak lama setelah itu, teman korban datang kemudian diajak ke Pracimantoro untuk bertemu kakak kandungnya," aku dia.

Di sana korban menceritakan apa yang terjadi dengan dirinya," jelasnya.

Baca juga: Pemuda Intimi Kekasihnya di Pantai, Direkam Diam-Diam, Kesal Diputusin Video Mesum Jadikan Status

Kemudian pihak keluarga yang tidak terima melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri, kerena yang dialami korban hingga menjadi trauma.

"Kita amankan barang bukti yang berupa baju dan pakaian dalam korban. Saat ini kami tahan guna penyelidikan," dia menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dan TribunSolo.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved