PPKM Level 3 Batal, Ganti Nama Jadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Nataru

Ibadah natal pun, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta sudah vaksinasi.

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Sekretaris, Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) tahun 2022.

Namun ternyata pemerintah tetap akan melakukan upaya pencegahan dengan menganti nama yakni dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.

Kegiatan pembatasan tetap akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"PPKM Level 3 itu diganti nama PKM Nataru, jadi tetap masih berdasarkan kegiatan tahun baru, ada penambahan dari PPKM sebelumnya. Itu terkait adanya penidaan perayaan tahun baru," ujar Sekretaris Percepatan, Penanganan Satgas Covid-19 Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa, Rabu (8/12/2021).

Dia menyebutkan untuk ibadah natal pun, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta sudah vaksinasi.

"Penerapan ini di Bangka Belitung, kita tentunya menunggu intruksi menteri dalam negeri (inmendagri)," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Pangkalpinang, dr Bangun Cahyo Utomo mengatakan, akan ada upaya antisipasi menjelang nataru di pintu keluar Bangka Belitung.

"Kesiapan untuk kedatangan dan keberangkatan sudah di sesuai juknis dari pusat. Pemantauan suhu, pengamatan EHAC, dan pemantauan pelaku perjalanan dengan aplikasi Pedulilindungi.

Kalau di Babel sudah sesuai SOP. Untuk di Bandara internansional akan ada masa karantina menjadi 10 hari," katanya.

(Posbelitung.co/Cici Nasya Nita)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved