Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun? Cukup Bayar Setahun Saja

Oleh karena itu, pemutihan pajak ini berlaku di semua Samsat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk di Samsat Sungailiat, Bangka.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
pos belitung
Kantor Samsat Sungailiat, Bangka. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bangka kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun mendatang.

Disampaikan oleh Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka, Ahmad Taufik, Jumat (10/12/2021), pemutihan pajak tersebut telah berlangsung sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2021 nanti.

"Pemutihan pajak ini masih dalam rangka memperingati HUT Provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu," kata Taufik.

Oleh karena itu, pemutihan pajak ini berlaku di semua Samsat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk di Samsat Sungailiat, Bangka.

"Untuk persyaratannya sama saja seperti yang pada umumnya, tidak ada yang berbeda," ucapnya.

Menurutnya, ketentuan pemutihan pajak tersebut telah tertuang secara resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021.

"Dulu bulan Oktober-November kemarin juga ada pemutihan, tapi hanya untuk pembebasan denda pajak dan gratis Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya," jelasnya.

Sementara itu, pemutihan pajak kali ini diberlakukan seperti pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja. Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL). Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja. Kalau motor sekitar Rp. 32 ribu dan mobil sekitar Rp. 100 ribu," sambungnya.

Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.

"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.

Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:

1. Motor
BPKB = Rp225.000
STNK = Rp100.000
Plat nomor (BN) = Rp60.000
Total = Rp385.000

2. Mobil
BPKB = Rp375.000
STNK = Rp200.000
Plat nomor (BN) = Rp100.000
Total = Rp675.000

Taufik mengatakan, dengan adanya pemutihan pajak ini, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat Bangka menjadi lebih banyak berkali-kali lipat.

Pasalnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mempublikasikan kabar pemutihan tersebut hingga ke desa-desa.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved