Satres Narkoba Amankan Dua Tersangka, Satu Diantaranya DPO Polres Pangkalpinang

Penangkapan berawal dari informasi dari Polres Pangkalpinang tentang keberadaan DPO di wilayah Kabupaten Belitung pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.

Penulis: Dede Suhendar |
pos belitung
Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung, Kamis (16/12/2021). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung menangkap dua tersangka penyalahguna narkoba pada Selasa (14/12/2021) lalu.

Dua orang tersebut berinisial DNA (21) warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang dan AP (38) warga Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Tersangka DNA sendiri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pangkalpinang.

"Penangkapan berawal tersangka DNA yang merupakan DPO Polres Pangkalpinang kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan lagi tersangka AP," ujar Kasi Penmas Sihumas Bag Ops Polres Belitung Ipda Belly Pinem didampingi Kasatres Narkoba AKP Maulup Irsan, Kamis (16/12/2021).

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi dari Polres Pangkalpinang tentang keberadaan DPO di wilayah Kabupaten Belitung pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, Tim Cobra Satres Narkoba menemukan keberadaan tersangka di rumah kontrakan di Gang Barda, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Tim langsung bergerak mengamankan tersangka pada Selasa (14/12/2021) lalu.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan delapan paket kecil narkoba jenis sabu beserta alat hisap, pirek kaca dan uang tunai Rp450 ribu," kata Pinem.

Berdasarkan hasil introgasi tersangka DNA didapat informasi satu tersangka lagi yang saling berhubungan.

Akhirnya Tim Cobra kembali bergerak melakukan penangkapan kedua terhadap tersangka AP di Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Pada saat ditangkap, tersangka AP sedang menggunakan sabu dan didapat barang bukti berupa alat hisap.

"Proses penangkapan dua tersangka ini di hari yang sama. Jadi setelah pengembangan tersangka pertama didapat informasi tersangka kedua," katanya.

Sementara itu, kata Pinem, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Narkotika.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved