Satres Narkoba Polres Pangkalpinang Tangkap DPO Bandar Narkoba di Belitung, Buron Selama 5 Bulan

Astrian Tomi menyebut, usai mengetahui sang kurir yang sedang mengantarkan 26 paket pil ekstasi ditangkap, pelaku langsung melarikan diri ke Belitung.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Ist/Dokumentasi Satres Narkoba Polres Pangkalpinang
DPO bandar narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang di Belitung, diinterogasi aparat kepolisian di Polres Belitung, Selasa (14/12/2021). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap satu orang bandar narkoba yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), Selasa (14/12/2021) kemarin.

Dwiki Noviar Alfarez (20) warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, ini dicokok Tim Kalong Satres Narkoba bekerja sama dengan Satres Narkoba Polres Belitung, di kontrakannya di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, mengatakan, Dwiki diciduk polisi karena sudah menjadi buron selama lima bulan karena kasus narkoba jenis pil ekstasi alias Inex. Dwiki juga tergolong lincah karena pernah lolos saat ditangkap.

"Pelaku ini merupakan bandar dari Dea Fitrayansyah yang ditangkap anggota Sabhara Polda Bangka Belitung hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 23.25 WIB di Jalan Solihin GP," kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (16/12/2021).

Astrian Tomi menyebut, usai mengetahui sang kurir yang sedang mengantarkan 26 paket pil ekstasi ditangkap, pelaku langsung melarikan diri ke Pulau Belitung.

Sejak saat itulah Dwiki ditetapkan polisi masuk ke DPO.

"Isi paket itu sebanyak 260 butir ekstasi dengan berat 47,59 gram. Sejak Dea ditangkap pelaku langsung lari ke Belitung," beber Tomi.

Pada saat penangkapan, kata Tomi, pelaku hanya bisa pasrah dan dia mengakui bahwa telah memasok barang kepada Dea yang telah diamankan terlebih dahulu.

Saat ini Dea telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mendapati beberapa barang bukti berupa 8 paket plastik bening diduga berisi sabu, satu buah alat isap atau bong, dua buah korek api gas, dua buah buku catatan, satu) buah pirek kaca, dan satu bungkus plastik klip bening.

Selanjutnya, dua unit handphone warna putih dan biru tua beserta Sim card, uang tunai sebesar Rp450 ribu dengan rincian satu lembar pecahan Rp100 ribu dan tujuh lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Dwiki dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

"Saat ini pelaku ditahan di Polres Belitung karena waktu ditangkap ada barang bukti lain seperti sabu. Jadi pelaku ini ada dua perkara atas kepemilikan sabu dan bandar narkoba jenis pil ekstasi," jelas Tomi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved