Pria Simpanan Istri Kades Digebuki, Dianiaya di Hotel Secara Sadis, Wajah Babak Belur Diusir Pulang
Kades naik pitam dengar kabar istrinya selingkuh, ajak pria simpanan istri ke hotel lalu dianiaya hingga babak belur
POSBELITUNG.CO -- Seorang pemuda berinisial AL secara tragis dianiaya oleh oknum Kepala Desa.
AL tewas secara mengenaskan akibat penganiayaan.
Ia diniaya di sebuah kamar hotel.
Baca juga: Pengantin Baru Lepas Busana, Siap Intim di Malam Pertama, Pria Tak Tergiur saat Tahu Sosok Mertuanya
Oknum kepala desa berinisial S alias B menuding AL adalah selingkuhan istrinya berinisial NR.
AL dianiaya secara sadis dan disetrum oleh S di dalam kamar sebuah hotel.
Kasus ini terungkap setelah pemilik kos korban curiga AL tak kunjung pulang selama beberapa hari.
Selain itu, ponsel AL juga tak bisa dihubungi.
Sebagai informasi, AL merupakan pemain organ sekaligus guru les privat musik organ milik S.
Penganiayaan sadis itu berlangsung pada Rabu, (4/8/2021) lalu.
Saat itu, AL sengaja dipancing agar datang ke kamar sebuah hotel di Kecamatan Tahunan, Jepara.
Baca juga: Pengantin Baru Tewas Dipelukan Istri, Usai Malam Pertama Tetiba Kejang, Sempat Bisikkan I Love You
AL dihubungi NR dan diminta untuk datang di hotel itu.
Setelah AL datang ke kamar hotel dan bertemu NR, S tiba-tiba datang dan langsung menganiayanya.
Tak hanya dipukuli, AL juga disertum menggunakan alat setrum hingga dikencingi oleh oknum kades tersebut.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan NR dipaksa sang suami agar menghubungi korban.
"Dianggap berselingkuh kemudian korban dipancing ke hotel disuruh ngaku. Istri oknum kades diminta untuk menghubungi korban," ujar Fachrur, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
"Disana korban digebuki, disetrum dengan alat setrum dan dikencingi."
Seusai dianiaya, korban diantar ke terminal bus dan dipaksa pulang ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Selain itu, korban juga dilarang kembali ke Jepara oleh sang kades.
Baca juga: Istri Bongkar Aksi Biadab Herry Wirawan, Rapi Sembunyikan Perbuatan Keji pada 13 Santriwati
Oknum Kades Diperiksa
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa S yang diduga melakukan penganiayaan.
Pemeriksaan berlangsung selama 2,5 jam pada Jumat (17/12/2021) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, S dicecar 33 pertanyaan.
"Terlepas dia sebagai pelapor, kami periksa dulu sebagai saksi. Jika nanti cukup alat bukti akan kita gelarkan," ungkapnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini.
Selain S, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Artikel ini telah ditayangkan Suar.Grid.Id
