BNNP Babel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2 M, Barang Bukti Hasil Tangkapan dari 6 Tersangka

Kemudian para tersangka kurir hingga pengedar narkoba diperintahkan membuang langsung cairan tersebut ke septic tank.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien, bersama sejumlah pejabat lainnya memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika dari enam tersangka saat konferensi pers di kantor BNNP Bangka Belitung, Kamis (23/12/2021). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp2 miliar di halaman Belakang Gedung BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/12/2021).

Pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 2,079 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.156 butir ini menggunakan enam unit mesin blender yang sudah diberi air dan dicampur larutan pembersih lantai.

Barang-barang tersebut sebelumnya telah diuji di laboratorium dan hasilnya positif.

Setelah hancur diblender, barang bukti sabu dan ekstasi itu dimasukan ke dalam sebuah ember.

Kemudian para tersangka kurir hingga pengedar narkoba diperintahkan membuang langsung cairan tersebut ke septic tank.

"Barang bukti yang kita musnahkan merupakan dari hasil tindak pidana narkotika yang ditangani BNN," kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien, Kamis (23/12/2021).

Zainul menuturkan, barang bukti ini berasal dari enam tersangka yang berhasil dicokok petugas dari Oktober hingga Desember 2021.

"Sabu 2.079 gram sabu dengan enam tersangka, ekstasi 1.156 butir sesuai dengan penetapan melalui izin. Sisanya 1,7 kg sabu akan kita musnahkan menunggu izin," jelas Zainul.

Dia mengklaim dengan diamankannya 2 kilo sabu dan ribuan butir pil ekstasi, setidaknya mampu menyelamatkan sekitar 16.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.

"Dapat kami jelaskan bahwasanya dari kejadian tersebut, terdapat 16.000 jiwa yang berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika," sebutnya.

Disamping itu, lanjutnya, saat ini prevalensi pengguna narkoba di Bangka Belitung 1,68 persen dari total jumlah penduduk.

Hal ini karena meningkatnya peredaran narkoba di Indonesia yang telah menjadi pangsa pasar barang haram tersebut.

Bangka Belitung juga merupakan daerah yang rawan akan peredaran narkoba.

Sebagian besar narkoba yang masuk berasal dari pelabuhan tikus.

"Barangnya sendiri dari golden triangle di Asia maupun Iran. Yang terdekat seperti Myanmar, Malaysia, Riau lalu ke Bangka Belitung. Narkoba masuk melalui jalur-jalur tikus, kebanyakan dari Sungai Selan dan Bangka Selatan," kata Zainul.

Belum lagi turut diperparah dengan kondisi ekonomi masyarakat Bangka Belitung yang mulai membaik dengan harga timah dan komoditi lainnya, yang berangsur membaik.

"Daya beli narkotika itu sama seperti teori ekonomi supply and demand. Sebanyak demand, supply makin banyak, ini yang akan kita potong," sebut dia.

Oleh karenanya, dia menegaskan pihaknya akan berusaha keras untuk memiskinkan para bandar narkoba yang ada.

Kurir maupun pengedar, selain dipersangkakan dengan Undang-Undang tentang Narkotika, juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Seperti janji kami ada dua kasus yang sedang kami proses melalui dua undang-undang. Selain dengan Undang-Undang Narkotika, juga kita jerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang. Kita miskinkan bandar narkoba," tegas Zainul. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved