Nasib Tragis M Kece Tersangka Penista Agama dan Nabi Muhammad, Kritis Meski Habiskan 6 Kantong Darah

Muhammad Kece tersangka penista agama Islam dan menghina Nabi Muhammad pingsan saat sidang, kondisinya kritis tak sadarkan diri di rumah sakit

Editor: Hendra
(YouTube Muhammad Kece)
Muhammad Kece tersangka penista agama Islam dan Nabi Muhammad SAW, bernasib kritis hingga dirawat ke rumah sakit karena pingsan saat sidang 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA  - Muhammad Kece tersangka kasus penistaan agama pingsan dan tak sadarkan diri saat menjalani sidang di PN Ciami, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).

Kondisinya kritis hingga akhirnya harus menjalani perawatan dari dokter.

Muhammad Kece diketahui sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Kini kondisinya kritis akibat penyakit komplikasi yang dialaminya.

Baca juga: Habisi Nyawa Pelaku Begal Tanggung Akibatnya, Membela Diri Pemuda Korban Begal Malah jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan tim dokter, Muhammad Kece mengidap demam berdarah (DBD).

Selama menjalani perawatan hingga Senin (27/12/2021) ia telah menerima transfusi enam kantong darah.

Meski telah menghabiskan 6 kantong darah, kondisinya masih belum stabil.

"Kondisinya belum stabil. Kemarin mendapat transfusi enam kantong darah karena trombosit drop terus," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Penampakan M Kece dengan wajah bonyok diduga dianiaya di Rutan Bareskrim Polri
Penampakan M Kece dengan wajah bonyok diduga dianiaya di Rutan Bareskrim Polri (istimewa)

Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa kliennya juga memiliki komorbid yaitu diabetes.

Sampai kemarin, kadar gula darah kliennya itu mencapai 458 ketika pingsan.

Selama menjalani masa tahanan di Rutan sejak Agustus 2021 lalu, M Kece tidak diperkenankan untuk berobat ke luar rutan.

"Beliau ada komorbid, gula darahnya tinggi dan sakit jantung. Selama lima bulan gulanya tidak terkontrol ditambah ia tak boleh berobat keluar," ucap dia.

Atas kondisinya yang belum stabil, Kamaruddin telah mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis.

Baca juga: Pembunuhan Berantai di Indonesia Gemparkan Dunia, Puluhan Wanita Dihabisi, Diberitakan Media Asing

Permohonan itu disetujui oleh majelis hakim.

"Kami mengajukan permohonan perpanjangan perawatan dan disetujui," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved