1.030 pasang Siap Menikah, Persediaan Buku Nikah Sampai Agustus 2022 Aman

Penyaluran buku nikah, lanjutnya, tak bisa diberikan melebihi rata-rata karena dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kasi Bina Masyarakat (Binmas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Ahmad Tibroni, Kamis (30/12/2021). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kasi Bina Masyarakat (Binmas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Ahmad Tibroni memastikan persediaan buku nikah cukup, bahkan sampai Agustus 2022.

Diperkirakan sepanjang 2022 mendatang ada sebanyak 1.030 pasang yang akan menikah.

"Kalau 2021 ini kami belum hitung habis, sampai stok data terakhir ada 1.019 buku," katanya, Kamis (30/12/2021).

Penyaluran buku nikah ke kantor urusan agama (KUA) biasanya disesuaikan dengan kebutuhan yang berkisar antara 50-100 buku nikah pernah bulan.

Paling banyak, penyaluran dilakukan ke KUA Tanjungpandan yang ki sarannya 150-200 buku.

Penyaluran buku nikah, lanjutnya, tak bisa diberikan melebihi rata-rata karena dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Rencana kebutuhan buku nikah juga telah disampaikan ke kantor wilayah (kanwil) Kemenag Bangka Belitung untuk disampaikan ke pusat.

Di samping itu, kartu nikah digital fisik kini memang tak lagi diberikan kepada pengantin, namun hanya diberikan berupa barcode.

Informasi dalam buku nikah digital itu tetap memuat informasi pengantin, termasuk tanggal pernikahan.

"Identitas mereka sudah terdata nanti bisa dikirimkan melalui WA atau email," jelasnya.

Kurang Penghulu

Tibroni juga mengatakan pihaknya mengajukan permohonan kanwil terkait kekurangan penghulu jika dibandingkan dengan jumlah peristiwa pernikahan.

Saat ini, penghulu di Belitung ada sebanyak lima penghulu dan satu pelaksana tigas (plt).

"Berharap tahun depan ada penambahan penghulu. Kemarin kami mengajukan harus ada 10 penghulu ditambah jumlah yang sekarang ada. Agar setiap kecamatan minimal dua penghulu," katanya.

Sampai sekarang jumlah penghulu belum bisa terpenuhi karena regulasi penetapan penghulu langsung dari pusat, bukan hanya provinsi.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved