Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Dosen UNJ Ini Jelaskan Keterlibatan Dua Anak Presiden Jokowi
Gibran dan Kaesang serta anak bos PT SM diduga terlibat KKN hingga adanya suntikan dana penyertaan modal milyaran rupiah dari sebuah perusahaan
POSBELITUNG.CO, SOLO, - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Ubedilah Badrun yang juga aktivis '98, melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo ke KPK.
Dua kakak adik yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan terkait kasus ugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tak hanya melaporkan Gibran dan Kaesang, Ubedilah Badrun juga meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Ahok Bakal Gantikan Anies Baswedan, Nama Gibran dan Risma Ikut Masuk, Ini Kata Sekjen PDI Perjuangan
Dikutip Posbelitung.co dari Kompas.com, Senin (10/1/2022), Gibran pun memberikan tanggapannya terkait laporan terhadap dirinya tersebut.
Dia sendiri tidak mengetahui kasus korupsi apa yang dilaporkan.
Tetapi ia mempersilakan membuat laporan dan ia juga siap diperiksa bila dirinya salah.
"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/1/2022).
Gibran mengaku belum menerima informasi terkait laporan dirinya ke KPK.
Gibran juga mengatakan siap jika diperiksa dan dipanggil oleh KPK terkait adanya laporan tersebut.
Baca juga: Indonesia Bikin Jepang Kelimpungan, Minta Izinkan Ekspor Batubara, Negaranya Terancam Krisis Listrik
"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.
Ubedilah Sebut ada Suntikan Dana
Diberitakan sebelumnya, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK.
Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.
Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Gibran soal Dirinya dan Kaesang Dilaporkan ke KPK: Silakan Saja, Salahnya Apa, Ya Dibuktikan",