Plat Nomor Kendaraan Bakal Ganti Warna jadi Putih, Dilengkapi dengan Cip Berisi Data Pemilik

Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan dalam rangka mendukung program tilang elektronik

Editor: Hendra
Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri
Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang baru, warna hitam akan diganti jadi warna Putih 

POSBELITUNG.CO -- Plat nomor kendaraan pribadi di Indonesia biasanya berwarna hitam dengan tulisan putih.

Rencananya plat nomor kendaraan ini bakal diganti oleh kepolisian.

Plat nomor kendaraan berwarna dasar hitam akan digantikan dengan warna putih.

Sedangkan tulisannya akan berwarna hitam.

Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Dosen UNJ Ini Jelaskan Keterlibatan Dua Anak Presiden Jokowi

Dikutip Posbelitung.co dari Tribunnews.com yang mengutip dari dari Instagram @divisihumaspolri, Korlantas Polri juga telah menyiapkan rencana pemasangan cip pada setiap kendaraan bermotor di Indonesia.

Pergantian perubahan warna dasar pelat nomor ini berhubungan dengan rencana pemasangan alat cip pada setiap pelat nomor.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan bahwa rencana pergantian warna dan pemasangan cip pada pelat nomor ini akan melewati proses panjang, karena masih harus disesuaikan dengan aturan, data dan lain-lain.

Aturan pergantian warna pelat nomor dan pemasangan cip ini bertujuan agar memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena didalam setiap pelat akan memuat cip yang berisi data pemilik kendaraan bermotor.

Cip nomor registrasi dipasang dengan teknologi yang canggih pada setiap pelat nomor mobil dan sepeda motor.

Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan dalam rangka mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Pedangdut Velline Chu dan Suami Kompak, Pesan dan Isap Sabu Bersama, Ditangkap Polisi di Rumah

Dijelaskan bahwa teknologi ETLE yang memanfaatkan kamera terkadang masih terkendala atau kesulitan dalam mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Kasubdit STNK KBP, AKBP M. Taslim Cahiruddin menjelaskan bahwa, kamera ETLE mungkin mengalami kesalahan atau kesulitan dalam membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Maka penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam diharapkan dapat membuat kamera ETLE tidak lagi mengalami kesalahan identifikasi lagi.

Dikutip dari humas.polri.go.id, keputusan mengenai aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved