Plat Nomor Kendaraan Bakal Ganti Warna jadi Putih, Dilengkapi dengan Cip Berisi Data Pemilik
Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan dalam rangka mendukung program tilang elektronik
Editor:
Hendra
Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri
Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang baru, warna hitam akan diganti jadi warna Putih
Sebelumnya aturan mengenai ketentuan pelat nomor kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi).
Kini dalam dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 dijelaskan bahwa terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan.
Disampaikan juga bahwa aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia akan Berganti Warna Menjadi Putih dan Dilengkapi Cip,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/plat-nomor-kendaraan-bermotor.jpg)