Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Ini Daftar Penjahat Kelamin yang Sudah Divonis Kebiri Kimia
Herry Wirawan bukan satu-satunya pelaku kejahatan seksual yang dituntut hukuman kebiri kimia. Sebelumnya sudah ada tiga pelaku divonis kebiri.
POSBELITUNG.CO - Herry Wirawan, dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022) untuk mendengarkan langsung pembacaan tuntutan terhadapnya.
Guru agama yang didakwa telah melakukan rudapaksa terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati.
Selain itu, tuntutan yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana Herry juga dituntut hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Selain hukuman kebiri kimia, jaksa juga meminta hukuman tambahan lain berupa pengumuman identitas agar disebarkan.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.
Dikenakannya tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu karena adanya sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Pertama, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Herry Wirawan bukan satu-satunya pelaku kejahatan kekerasan seksual yang dituntut hukuman kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia ini bersumber dari PP No. 70 Tahun 2020.

Meski sudah ada vonis yang dijatuhkan, pelaksanaan hukuman kebiri kimia menuai kontroversi karena ditolak oleh kalangan dokter karena dianggap melanggar etika profesi dokter.
Berikut ini daftar pelaku pemerkosaan yang dituntut atau divonis hukuman kebiri kimia:
1. Pelaku Rudapaksa 9 Anak di Mojokerto
Muh Aris (20), terdakwa pelaku rudapaksa terhadap 9 anak di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia.