Kajari Belitung Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2021, Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp2,2 M

Selain itu, juga ada tindak pidana lingkungan hidup sebanyak dua perkara yang dilakukan oleh korporasi atau badan hukum.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kejari Belitung, I Gede Punia Atmaja, (dua dari kanan) bersama Kajati Babel, Daroe Tri Sadono, menyampaikan capaian kinerja sepanjang tahun 2021, Selasa (11/1/2022). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, I Gede Punia Atmaja, menyampaikan capaian kinerja jajarannya sepanjang tahun tahun 2021.

Selain sebagai lembaga penegak hukum, jaksa juga mempunyai tugas dan kewenangan di bidang intelejen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara serta barang bukti dan barang rampasan.

"Jadi jaksa itu masih memiliki kewenangan lain sepert penyelidikan, penyidikan, Jaksa Pengacara Negara, Intelijen penegakan hukum, pendampingan dan pengamanan pembangunan proyek strategis, pemberian pendapat hukum, pengelolaan aset, barang rampasan, pendampingan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mewakili pemerintah, BUMN, BUMD, di dalam maupun di luar persidangan," jelas Punia kepada Posbelitung.co, Selasa (11/1/2022).

Khusus di bidang intelejen, Kejari Belitung juga turut mendukung program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) untuk mewujudkan masyarakat taat, tertib dan berbudaya hukum yang dilakukan Kejaksaan RI, baik dengan cara tatap muka maupun siaran radio.

Sepanjang tahun 2021, bidang intelejen telah melaksanakan kegiatan penerangan hukum empat kali, penyuluhan empat kali, jaksa masuk sekolah lima kali dan jaksa menyapa lima kali.

"Seksi intelijen juga ikut bersama Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (TIM PAKEM) sebanyak dua kegiatan dan penelusuran aset satu kegiatan," kata Punia.

Sepanjang periode 2021, tambahnya, bidang pidana umum menangani sebanyak 101 perkara tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun di luar KUHP seperti tindak pidana narkotika, Perlindungan Anak, Lingkungan Hidup dan pertambangan.

Rinciannya, Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 74 perkara, tindak pidana umum lainnya delapan perkara dan tindak pidana narkotika sebanyak 19 perkara.

Selain itu, juga ada tindak pidana lingkungan hidup sebanyak dua perkara yang dilakukan oleh korporasi atau badan hukum.

"Dari tindak pidana itu, kami berhasil mengembalikan kerugian negara dari pidana denda yang dijatuhkan sebesar Rp2.200.000.000 serta menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 dan biaya perkara sebesar Rp2.524.000.00. Kalau yang pembayaran denda terakhir itu masuk tahun 2022," jelasnya.

Kemudian, pada bidang tindak pidana khusus, Kejari Belitung telah menangani perkara tipikor meliputi tahap penyidikan empat perkara, tahap penuntutan tiga perkara dan tahap eksekusi dua perkara.

Bidang pidana khusus juga berhasil menyelamatkan keuangan negara berupa uang sebesar Rp304.457.409.00 dan satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Xeon tahun 2011.

"Kami juga telah mengeksekusi satu orang buronan atas nama Mohammad Fajar Fitra yang terlibat tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan gedung kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung tahun anggaran 2015," kata Punia.

Sementara itu, lanjut Punia, bidang perdata dan tata usaha negara sepanjang 2021 telah melakukan bantuan hukum non litigasi sebanyak tiga kali yang dimohonkan PLN Tanjungpandan.

Selain itu, melakukan pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum (legal assistance) selama periode Januari- Desember 2021 sebanyak delapan pendampingan. Antara lain Pendampingan Hukum Pekerjaan Renovasi Ruangan Laboratorium Level 2 Biosafety pada RSUD Marsidi Judono Kabupaten Belitung.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved