Kajari Belitung Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2021, Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp2,2 M

Selain itu, juga ada tindak pidana lingkungan hidup sebanyak dua perkara yang dilakukan oleh korporasi atau badan hukum.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kejari Belitung, I Gede Punia Atmaja, (dua dari kanan) bersama Kajati Babel, Daroe Tri Sadono, menyampaikan capaian kinerja sepanjang tahun 2021, Selasa (11/1/2022). 

"Kami juga ada pelayanan hukum sebanyak 12 kegiatan, kesepakatan kerja sama (MoU) sebanyak enam kesepakatan, surat kuasa khusus (SKK) sebanyak tiga kali serta kegiatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di luar tugas dan fungsi dua kegiatan," imbuhnya.

Terakhir, seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Belitung telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti atau benda sitaan ata rampasan yaitu perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap berjumlah 33 perkara.

Diantaranya, minuman keras satu perkara, narkotika 14 perkara, Oharda 15 perkara, Undang-Undang Kesehatan dua perkara dan Undang-Undang ITE satu perkara.

"Kami juga telah melakukan penjulan langsung terhadap barang rampasan negara pada perkara pertambangan, dengan hasil penjualan Langsung sebesar Rp1.730.000 yang telah disetorkan ke kas negara," kata Punia. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved