Video
Kejari Belitung Terima Sisa Pembayaran Denda PT BMMI dari Total Nilai Rp1,050 Miliar
PT BMMI yang diwakili kuasa hukumnya Rahmaniar menyerahkan sisa pembayaran denda Rp550 juta dari total Rp1.050.000.00.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kejaksaan Negeri Belitung akhirnya menerima penyerahan denda tindak pidana reklamasi bibir pantai tanpa izin dari PT Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) pada Selasa (11/1/2022).
PT BMMI yang diwakili kuasa hukumnya, Rahmaniar, menyerahkan sisa pembayaran denda Rp550 juta dari total Rp1.050.000.00.
Penyerahan denda disaksikan langsung oleh Kajati Babel, Daroe Tri Sadono, didampingi Kajari Belitung, IG Punia Atmaja, Kajari Belitung Timur, Abdur Kadir, dan perwakilan dari perbankan. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)