Putra Presiden Dilapor ke KPK
KPK Tak Peduli Gibran dan Kaesang Putra Presiden Jokowi, Segera Proses Laporan Dugaan KKN dan TPPU
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tak memandang Gibran dan Kaesang anak Presiden Jokowi, laporan dugaan KKN dan TPPU akan diproses
POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memandang siapa sosok Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Meskipun keduanya anak Presiden Joko Widodo, KPK akan tetap memproses laporan dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus KKN.
Kedua putra Presiden Jokowi ini dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun ke KPK.
Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Dosen UNJ Ini Jelaskan Keterlibatan Dua Anak Presiden Jokowi
Laporan tersebut kini telah diterima oleh KPK dan akan diproses lebih lanjut sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Sekali lagi begini, KPK akan menerima dari siapa pun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapapun dan juga terlapornya siapapun," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
"KPK akan kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu, jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," kata dia.
KPK, ujar Ghufron, akan menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun standard operating procedure (SOP) di KPK untuk menelaah lebih lanjut.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tularkan Omicron ke Indonesia, Ahli Sebut Kasus Meledak Bulan Depan
Dari aturan-aturan itu, kata dia, kemudian dipaparkan, apakah aduan terhadap dua putra presiden Joko Widodo itu layak dilakukan penyelidikan atau tidak.
"Kemudian dilidik (penyelidikan) baru kemudian naik ekspos untuk sidik (penyidikan) atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," ucap Ghufron.
"Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan," tutur dia.
Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan KKN.
Atas pelaporan tersebut, Ubedilah meminta lembaga antirasuah untuk memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tersebut.
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Pria Habisi Nyawa Ibu Guru, Kesal Menolak Dijadikan Istri, Dua Bulan Buron Akhirnya Ditangkap Polisi
Ubedilah menjelaskan, laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Laporan itu, ujar dia, berawal dari 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.