Putra Presiden Dilapor ke KPK
KPK Tak Peduli Gibran dan Kaesang Putra Presiden Jokowi, Segera Proses Laporan Dugaan KKN dan TPPU
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tak memandang Gibran dan Kaesang anak Presiden Jokowi, laporan dugaan KKN dan TPPU akan diproses
Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.
Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
Baca juga: Doddy Sudrajat Terus Tebar Polemik, 3x24 Jam Fuji Harus Minta Maaf, Batas Waktu Lewat Tak Disomasi
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," kata dia.
Dalam laporan ke KPK itu, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal ventura.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telaah Laporan Terhadap Gibran-Kaesang, KPK: Kita Tak Lihat Siapa Bapaknya",