Komnas HAM Tak Terima Pemerkosa 13 Santri Hingga Melahirkan Dihukum Mati, Alasannya Hak Hidup
Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Herry Wirawan, terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap 13 orang santri hingga ada yang melahirkan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N. Mulyana dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Herry Wirawan telah membuat heboh warga di Indonesia.
Baca juga: Tukang Pijat Tanpa Busana Kaget, Saat Intim dengan Pelanggan Digrebek Warga, Curiga Tempatnya Gelap
Ia memerkosa 13 orang santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Bahkan beberapa santriwati yang diperkosanya itu ada yang hamil, melahirkan dan punya anak.
Rupanya tuntutan hukuman mati dan kebiri dari JPU ini mendapat reaksi dari Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara.
Ia menolak dan tak terima Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan punya anak itu dihukum mati.
"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat. Tapi bukan hukuman mati," kata Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.TV, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Pengantin Baru Ketakutan Diajak Malam Pertama, Gaun Belum Lepas Sudah Teriak, Suami Pun Tak Berkutik
Secara tegas, Beka mengatakan Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.
"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," jelas Beka.
Beka mengatakan, alasan yang mendasari penentangan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.
Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan ini, hak hidup sebagaimana telah termaktub dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Istri Terkapar Kelelahan di Ranjang, Berjam-Jam Intim Suami Tak Selesai, Aneh Tuntas dengan Tangan
Tepatnya, pada pasal 28A yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," jelas Beka.
Beka mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual sebagaiman tertuang di UU KUHP dan UU Perlindungan Anak.