Komnas HAM Tak Terima Pemerkosa 13 Santri Hingga Melahirkan Dihukum Mati, Alasannya Hak Hidup
Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan
Artinya, hukuman diakumulasikan sehingga bisa maksimal.
Kendati demikian, Beka menilai bahwa jaksa dalam kasus kejahatan seksual oleh Herry Wirawan ini pasti memiliki pertimbangan lain untuk menentukan hukuman mati.
Baca juga: Mantan PSK Kelas Atas InI Bilang Cristiano Ronaldo Agresif, Tarifnya Ratusan Juta Tapi Tak Peduli
Namun, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk bisa menyelesaikan persoalan kejahatan seksual dengan lebih komperhensif.
"Persoalan kekerasan seksual itu harus juga diselesaikan secara lebih komperhensif, tidak hanya melalui pendekatan hukum saja, tetapi juga harus lewat pendekatan lain yang juga berjalan seiringan," ujar Beka.
"Karenanya bagi saya, meskipun ada hukuman mati juga tidak akan bisa menghentikan atau menimbulkan efek jera sebelum adanya upaya-upaya lain," imbuhnya.
Perkosa 13 Santriwati
Perlu diketahui, Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Baca juga: Jendral Putroe Neng, 99 Pria Dinikahinya Tewas saat Intim di Malam Pertama, Belanda Kabur Ketakutan
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Semula ancaman hukumannya jadi 20 tahun hingga didesak mendapat hukuman tambahan berupa kebiri. Namun, per Selasa (11/1/2022) Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sumber: Kompas.TV
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya,