Pemilik Ratusan Lempeng Timah Modus Nanas di Bangka Bakal Masuk DPO Jika Tak Juga Penuhi Panggilan

Sebelumnya, Ji tak memenuhi panggilan pemeriksaan usai surat pemanggilan pertama dilayangkan beberapa waktu lalu.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Barang bukti timah yang sudah dilebur saat dibongkar petugas Satuan Polisi Air dan Udara Polres Pangkalpinang, Sabtu (8/1/2022). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pihak Polres Pangkalpinang menegaskan akan memasukan Ji, pemilik 150 kilogram lempengan logam timah yang hendak dikirimkan ke Jakarta bermodus pengiriman 6.800 buah nanas, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tak memenuhi panggilan kedua.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ji merupakan warga Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, yang saat ini sedang berada di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Pangkalpinang, AKP Capt Yordansyah.

Sebelumnya, Ji tak memenuhi panggilan pemeriksaan usai surat pemanggilan pertama dilayangkan beberapa waktu lalu.

Hal itu setelah dia diketahui merupakan pemilik 150 kilogram lempeng timah yang hendak dikirimkan ke Jakarta dengan modus pengiriman 6.800 buah nanas, yang diamankan Tim Hiu Putih Sat Polairud Polres Pangkalpinang pada Sabtu (8/1/2022) lalu.

"Sampai saat ini yang bersangkutan juga belum memenuhi panggilan," kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (22/1/2022).

Yordansyah menyebutr, sampai saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari Ji selaku pemilik barang, untuk diperiksa terkait kasus pengiriman ratusan logam timah lempeng.

Apabila dalam pemanggilan tersebut pemilik masih juga tidak hadir, kepolisian akan memasukkan Ji ke dalam daftar buronan polisi.

"Berhubung pemilik ini berada di Jakarta, maka dari itu kita layangkan surat pemanggilan. Jika dua kali pemanggilan tidak hadir, akan kita buat DPO," tegas Yordansyah.

Saat ini, Sat Polairud Polres Pangkalpinang juga menetapkan kedua sopir truk pengiriman ratusan kilogram timah bermodus nanas sebagai tersangka.

Mereka yakni Zu alias Cecep (31) warga Desa Balunijuk, Kabupaten Bangka dan Fa (44) warga Tahun, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka usai berusaha menyelundupkan 23 kilogram yang diduga pasir timah dan 150 kilogram lempengan timah yang sudah dilebur pada Sabtu (8/1/2022) lalu.

"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancam dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," jelasnya.

99,9 Persen Timah

Yordansyah menyebut, dari hasil sampel lempengan timah yang dipemeriksa di laboratorium beberapa waktu lalu, menunjukkan bahwa lempengan tersebut 99,9 persen merupakan timah yang sudah dilebur.

"Hasilnya sudah keluar, 99,9 persen adalah timah. Kita lakukan pengujian di lab milik PT Timah," terang Yordansyah.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved