BKPSDM Belitung Masih Tunggu Regulasi Soal Penghapusan Tenaga Honorer di 2023

Ia menjelaskan, jika honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK tentu harus melalui beberapa pertimbangan.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kabid Pengadaan Mutasi, Data, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, Rusdi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Menurutnya, status pegawai pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengenai hal tersebut, Kabid Pengadaan Mutasi, Data, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Belitung, Rusdi, mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Sampai saat ini, menurutnya, belum ada petunjuk teknis (juknis) mengenai tindak lanjut yang akan diberlakukan bagi tenaga honorer yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Belitung.

"Belum ada juknisnya, apakah nanti honorer yang ada diangkat menjadi PNS atau PPPK, belum ada aturannya. Kami sampai saat ini juga masih menunggu regulasi dari pusat," kata Rusdi, Senin (24/1/2022).

Ia menjelaskan, jika honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK tentu harus melalui beberapa pertimbangan.

Jika melihat persyaratan usia, pengangkatan menjadi PPPK paling memungkinkan adalah maksimal satu tahun menjelang pensiun, berbeda dengan PNS yang harus berusia maksimal 35 tahun.

Namun persyaratan pengangkatan PPPK mengacu pada Kemenpan RB Nomor 981 Tahun 2021, maka tenaga honorer harus memenuhi kualifikasi pendidikan.

Seperti pada jabatan fungsional terampil minimal D3, sementara fungsional ahli harus minimal D4 atau S1.

Sementara masih banyak pula honorer lulusan SMA, yang berarti bisa membuat honorer tersebut tereliminasi atau tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.

Selain itu, kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang relevan.

"Kalau tidak relevan, misalnya perawat punya pengalaman kerja di bidang administrasi, itu tidak bisa. Persyaratan inilah nantinya yang akan banyak memberatkan untuk pengangkatan PPPK. Kami berharap sebenarnya ketika ada seleksi PPPK, semua honorer terangkat, tapi tidak semua," imbuh Rusdi.

Menurutnya, bisa saja nantinya hal-hal tersebut menjadi pertimbangan pemerintah pusat terkait rencana penghapusan honorer.

"Ke depan bisa saja regulasinya berubah. Pada prinsipnya kami tetap mengacu dan menunggu aturan. Mudah-mudahan kalau tidak jadi PNS, bisa jadi PPPK," ucapnya. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved