ABG 12 Tahun Termakan Rayuan Kekasih, Rela 3 Kali Intim di Pondok Kebun, Orang Tua Sampai Murka
Ketika anak seusia dia lainnya masih senang dengan permainan, dia sudah bermain asmara. Celakanya, sang kekasih punya maksud jahat kepadanya.
Penulis: Suhendri CC |
ABG 12 Tahun Termakan Rayuan Kekasih, Rela 3 Kali Intim di Pondok Kebun, Orang Tua Sampai Murka
POSBELITUNG.CO, BANGKA – Bunga (12) sebut saja namanya begitu.
Anak perempuan yang baru bertumbuh remaja ini terlalu cepat mengenal cinta.
Ketika anak seusia dia lainnya masih senang dengan permainan, dia malah sudah bermain asmara.
Celakanya, asmara yang dia punya, diperoleh dari seorang lelaki yang ternyata punya maksud jahat terhadapnya.
Gadis belia ini tinggal di sebuah Desa di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Bangka Belitung.
Ia menjadi korban rayuan seorang remaja lelaki sebut saja namanya Kumbang (17).
Bunga dan Kumbang ternyata bertetangga.
Untuk mendapatkan hati Bunga, Kumbang memakai jurus memacarinya.
Setelah itu Kumbang mulai merayu anak perempuan itu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryandinata membenarkan adanya kasus pencabulan yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Namang.
"Ya memang benar adanya peristiwa persetubuan bocah salah satu Desa Kecamatan Namang ini," ungkap AKP Wawan mewakili Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario, dalam rilis Selasa (1/2/2022).
“Modusnya pacaran, dirayu kemudian melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali.”
“Dimana salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan itu dilakukan pelaku di pondok kebun.”
Dikatakan Wawan, peristiwa ini diketahui usai ibu korban mendengar anaknya menjadi korban rayuan hingga berakhir pada hubungan badan.
"Jadi orang tua Gadis ini melaporkan peristiwa yang dialami alami anaknya ke Polsek Namang.”
“Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu (30/01/2022), Unit Reskrim Polsek Namang dipimpin Bripka Jhony Dirgantara berhasil menangkap tersangka.”
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang santai di salah satu warung Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru Bateng," ujar Wawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Namang, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Sedangkan untuk proses penyidakan langsung ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bateng.
"Barang bukti berupa pakaian korban serta pelaku ini sudah kita amankan.”
“Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur ini," ungkapnya.
Dikatakan Wawan, mengingat pelaku dan korban masih di bawah umur pihaknya tetap mengikuti hak masing-masing berdasarkan pemberlakuan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Semua kita proses sesuai aturan hukum berlaku merujuk pada UU Perlindungan Anak.”
“Tetap mengedepankan Hak mereka dimata hukum," terangnya.
Wawan turut mengimbau para orang tua untuk selalu memantau perkembangan anak setiap harinya.
Sehingga tidak menjadi korban kekerasan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Kita minta orangtua berperan aktif dalam memantau anak, cegah jika ia melakukan aktivitas kearah negatif.”
“Perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga, kalau bukan kita keluarga siapa lagi yang melindungi anak-anak dengan pola pikir masih labil," ujarnya.
Bangakpos.com/Sela Agustika
