Berkas Perkara Perusakan HL Kuruk Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Babel
Basuki Raharjo menyatakan saat ini pihaknya telah menerima berkas yang diserahkan oleh Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Berkas kasus tersangka Leni yang diduga melakukan penggarapan dan perusakan Hutan Lindung (HL) Kuruk di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah saat ini telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel, Basuki Raharjo saat dikonfirmasi pada Rabu (9/2/2022) siang.
Basuki Raharjo menyatakan saat ini pihaknya telah menerima berkas yang diserahkan oleh Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel beberapa waktu lalu.
"Baru tahap I penyerahan berkas perkara," ujar Basuki kepada bangkapos.com.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Babel terus melangsungkan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penggarapan dan perusakan Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Sebagai tindaklanjut penyelidikan, Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam dugaan kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Bangka Tengah ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Moh Irhamni melalui Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKBP Ade Zamrah menyatakan saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yaitu Leni dan Dwi.
Lebih lanjut Ade menyatakan berkas pemeriksaan terhadap Leni telah diserahkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas perkara atas nama Leni sudah kami serahkan ke kejaksaan, kalau atas nama Dwi saat ini masih dalam pemeriksaan tetapi sudah ditetapkan juga sebagai tersangka," ujar AKBP Ade Zamrah kepada bangkapos.com pada Rabu (9/2/2022).
Tak hanya itu, nama-nama lainnya lanjut Ade yang bertindak sebagai saksi-saksi juga telah dimintai keterangan.
Sebelumnya diberitakan pada Selasa (7/12/2021) lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Babel mengamankan dua unit alat berat alias ekskavator dan peralatan tambang timah yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Kuruk.
Selain alat berat dan alat-alat pendukung lainnya seperti unit mesin, sakan, drum, pipa dan gulungan selang sebagai alat bantu, tim juga melakukan penahanan terhadap Leni.
Leni sebagai penyewa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggarapan dan perusakan Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah beberapa waktu lalu.
(Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)
