Iskandar Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Gelapkan Uang Penjualan SKT Hingga Rp290 Juta

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co/dede s
Humas PN Tanjungpandan, Imam Mualimin. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Iskandar Zulkarnain (45) terdakwa perkara penggelapan uang penjualan surat keterangan tanah (SKT) lebih dari Rp290 juta dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung dalam persidangan yang digelar majelis PN Tanjungpandan pada Rabu (9/2/2022) lalu.

Pada persidangan selanjutnya, terdakwa akan mendengarkan vonis majelis hakim atas perbuatan yang dilakukannya.

"Untuk pembacaan tuntutan dua hari lalu, tepatnya pada hari Rabu. Terdakwa hadir ke ruang sidang tanpa penasihat hukum," ujar Humas PN Tanjungpandan, Imam Mualimin, Jumat (11/2/2022).

Ia menjelaskan, dalam tuntutannya JPU Kejari Belitung menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan yang telah berjalan selama ini. Mulai dari keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

"Persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan," katanya.

Sebelumnya, Iskandar Zulkarnain diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung karena diduga menggelapkan uang penjualan SKT pada Agustus 2021 lalu.

Warga Jalan Hasyim Idris, Kecamatan Tanjungpandan itu ditetapkan sebagai tersangka usai korban bernama Jonny (46) melaporkan kasus penggelapan itu ke Polres Belitung karena mengalami kerugian Rp290 juta.

Kejadian berawal saat pelapor diminta rekannya Aswien Jhuangger untuk menerima berkas pembelian tiga SKT yang terletak di Desa Batu Itam.

Namun ketika pelapor bertemu terdakwa, terdapat kekurangan tiga SKT yang tidak diserahkan dengan alasan pemiliknya tidak jadi menjual lahan tersebut.

Padahal, rekan pelapor sudah menyetorkan uang Rp290 juta.

Terdakwa tidak mampu mengembalikan uang tersebut karena sudah digunakan untuk keperluan pribadi.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved