Reaksi Istana Beli Tanah Wajib BPJS Kesehatan, Moeldoko Sebut Berlaku untuk Pembeli dan Penjual
Moeldoko logis bila syarat jual beli tanah wajib jadi peserta BPJS Kesehatan dan takan akan jadi masalah bagi masyarakat
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah memberlakukan aturan wajib bagi seluruh rakya di Indonesia untuk wajib jadi peserta BPJS Kesehatan.
Bila tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan, rakyat tidak bisa mendapatkan pelayanan publik.
Syarat wajib jadi peserta BPJS Kesehatan juga wajib bagi setiap jemaah haji dan umroh.
Kemudian pelayanan lainnya seperti SIM, STNK, SKCK dan lain sebagainya termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak akan bisa di dapatkan bila tak jadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Paksa Rakyat Wajib Ikut BPJS Kesehatan, Yang Menolak Dilarang Beli Tanah di Indonesia
Ada lagi, transaksi jual beli tanah atau pengajuan permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah rumah susun juga tak akan dilayani bila tidak jadi peserta BPJS Kesehatan.
Sontak publik pun bereaksi atas langkah pemerintah yang seolah memaksakan kehendaknya kepada rakyat.
Ditengah aturan wajib jadi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan publik, pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan sendiri masih banyak yang mengeluhkan.
Terkait polemik wajib jadi peserta BPJS Kesehatan untuk dapat mendapatkan akses layanan publik ini, pihak istana pun akhirnya buka suara.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membenarkan bila aturan wajib jadi peserta BPJS Kesehatan tersebut untuk mendapatkan akses layanan publik.
Dan menurut Moeldoko, persyaratan wajib BPJS Kesehatan ini sangat logis untuk diterapkan kepada masyarakat dan dinilainya tak akan menimbulkan permasalahan apapun.
Namun ia menyayangkan persyaratan wajib jadi peserta BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah tersebut dipandang dalam narasi negatif.
Baca juga: Teganya Menteri Jokowi, JHT Buruh Seenaknya Ditahan Menaker, Hotman Paris Beraksi Tantang Debat
“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko, Rabu (23/2/2022).
Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14 persen).