Janda Muda Live Tanpa Busana, Kaget Digrebek Polisi di Kamar Mandi, Ngaku Omset Puluhan Juta Sebulan

Janda muda raup penghasilan puluhan juta dari live tanpa busana di media sosial hingga akhirnya digerebek polisi di kamar mandi

Editor: Hendra
net
Ilustrasi menari live tanpa busana 

POSBELITUNG.CO -- Janda muda tanda busana kaget saat digerebek aparat kepolisian di kamar mandi umum.

Di dalam kamar mandi tersebut rupanya janda muda berinisial KF (30) sedang live di aplikasi media sosial.

Janda muda live tanpa busana, KF merupakan warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dari hasil pamer tubuh, KF rupanya mendapat keuntungan yang sangat banyak.

Per bulan ia bisa meraup hingga puluhan juta dari para penggemarnya.

Baca juga: Artis Kemarin Sore, Fuji Dicap Sombong, Boy Wiliam Kesal sudah Kirim Pesan Tapi Tak Dibalas

Pihak kepolisian mengamankan KF di sebuah kamar mandi kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu pelaku sedang live.

Dikutip Posbelitung.co dari Suryamalang, KF biasa beraksi di kamar rumahnya.

Namun, seorang followers memintanya untuk live tanpa busana di kamar mandi umum.

KF pun menuruti permintaan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menarik minat pengikutnya.

Janda muda live tanpa busana di kamar mandi diamankan aparat kepolisian di Pasuruan, Jawa Timur
Janda muda live tanpa busana di kamar mandi diamankan aparat kepolisian di Pasuruan, Jawa Timur (Suryamalang/Galih Lintartika)

"Dia diamankan saat sedang live tanpa busana. Dari lokasi penggerebekan, kami amankan seperangkat alat untuk live dan pakaian yang bersangkutan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/3/2022).

KF tak sendiri.

Baca juga: Dibombardir Rusia, Ratusan Ribu Yahudi di Ukraina Mengungsi, Hendak ke Israel Malah Tak Diterima

Ia mengikuti temannya, yakni pemilik agency berinisial BA.

Dalam satu bulan, KF bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Adhi menyebut, KF bisa mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

"Dari aplikasinya dan agency, dia dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Dia per hari minimal bisa live sampai 3 jam lebih,” katanya, mengutip Suryamalang.

KF juga mendapatkan bagi hasil dari koin.

Koin tersebut diperoleh KF dari penontonnya saat melakukan live.

KF bergabung dengan agency sejak September 2021.

Kepada polisi, KF mengaku menggunakan uang tersebut untuk perawatan diri, kebutuhan pribadi, tabungan, hingga membeli mobil.

Kini KF dan pemilik agency dijerat Pasal 4 dan Pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2007 tentang Pornografi.

Atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Miftah, Suryamalang/Galih Lintartika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved