Berita Belitung

KSOP Tanjungpandan Bakal Buka Gerai Layanan Pas Besar, untuk Kapal Lebih dari 7 GT

Nantinya, gerai tersebut akan dibuka selama lima hari kerja dalam sepekan dan diprediksi akan ada 500 kapal yang memenuhi kriteria di atas 7 GT.

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Suasana sosialisasi pengurusan pas besar kapal di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Selasa (1/3/2022). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - KSOP Kelas IV Tanjungpandan akan membuka gerai layanan pengurusan pas besar untuk kapal berukuran lebih dari 7 GT.

Kepala KSOP Kelas IV Tanjungpandan Anggiat Douglas Silitonga mengatakan, pembukaan layanan dilakukan terkait permasalahan nelayan dalam pengurusan surat-surat, terutama pas besar.

Meski belum menentukan kepastian waktu pembukaan gerai layanan, kini pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi kepada pemilik kapal agar terlebih dulu menyiapkan dokumen persyaratan.

Nantinya, gerai tersebut akan dibuka selama lima hari kerja dalam sepekan dan diprediksi akan ada 500 kapal yang memenuhi kriteria di atas 7 GT.

"Kami menargetkan sebelum gerai dilakukan, surat-surat yang dipersyaratkan sudah bisa dilengkapi, sehingga gerai bisa optimal," katanya seusai sosialisasi kepada pemilik kapal, Selasa (1/3/2022).

Pada gerai layanan pas besar ini nantinya akan dilakukan pengukuran juga pelayanan pengesahan daftar ukur.

Menurutnya, saat ini mulai akan diinventarisir pendaftar pas besar sehingga dapat diperhitungkan jumlah ahli ukur dan pejabat pendaftar yang akan dikerahkan.

Selanjutnya mengenai biaya pengurusan pas besar ini telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Anggiat menjelaskan, pembukaan gerai ini dilakukan untuk mempermudah nelayan dalam pengurusan pas besar. Dengan demikian diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya.

"Pas kecil bisa urus dan proses pelayanannya di KSOP. Namun sesuai aturan, pas besar prosesnya tidak hanya di Kantor KSOP Kelas IV, di Belitung ada hanya kelas IV dan di Manggar hanya UPP kelas III, sedangkan pengurusan PAS besar harus melibatkan 51 pelabuhan yaitu KSOP kelas I sampai kelas III dan UPP I dan UPP II yang diberikan kewenangan sebagai pelabuhan pendaftaran, nah kita tidak ada," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Firdaus Zamri mengatakan memang permasalahan pengurusan pas besar ini telah terjadi bertahun-tahun lantaran bukan kewenangan KSOP Kelas IV Tanjungpandan.

"Alhamdulillah di DPRD ini jadi konsen mereka karena ada yang mengerti kondisi dan permasalahan nelayan. Komisi II melakukan kunjungan ke Palembang bersama kami dan KSOP. Dari hasil pertemuan itu, KSOP membawa hasilnya ke kantor pusat dan ditanggap baik dan mereka siap turun," jelasnya.

Sementara itu, dari dinas perikanan juga mencoba menjembatani permasalahan yang dialami nelayan kepada pihak-pihak terkait.

"Saya tidak mau ketika itu bukan kewenangan dilepas begitu saja, ketika ada permasalahan kami mencoba menjembatani. Jika ada terkendala di KSOP, kami giring ke situ, kalau terkendala di satu pintu kami giring ke situ, kami kawal mereka (nelayan)," tuturnya.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved