Berita Belitung
PWI Belitung Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Piping: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah
Dikatakannya, kalaupun pihak penambang merasa informasi yang dipublikasikan di media kurang pas, kan ada mekanisme hak jawab.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Belitung mengecam aksi kekerasan terhadap Arya (23) wartawan Tabloid Belitung Betuah yang terjadi di Belitung Timur (Beltim), Kamis (3/3/2022) lalu.
Penganiayaan wartawan, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PWI Belitung, MC Tedja Pramana mengatakan, dari laporan yang beredar, penganiayaan Arya terjadi terkait berita penertiban puluhan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim yang dilakukan tim gabungan, Selasa (1/3/2022) lalu.
"Sebenarnya apa yang dilakukan Arya dengan memberitakan peristiwa penertiban tambang itu adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk tahu," kata MC Tedja Pramana kepada Posbelitung.co, Jumat (4/3/2022).
Dikatakannya, kalaupun pihak penambang merasa informasi yang dipublikasikan di media kurang pas, kan ada mekanisme hak jawab.
Wartawan akan memberikan seluas-luasnya kepada pihak penambang untuk meluruskan apa sebenarnya yang terjadi.
"PWI meminta polisi mengusut kasus ini dengan tuntas hingga ke pengadilan. Jangan ada lagi terjadi peristiwa kekerasan terhadap wartawan seperti ini di kemudian hari. Kita prihatin, saat ini kesadaran untuk menghormati profesi jurnalis belum sepenuhnya dipahami semua kalangan," katanya.
Menurutnya, ini butuh dukungan berbagai pihak untuk sama-sama mengingatkan, menyadarkan bahwa bukan hanya tanggung jawab pekerjaan wartawan, tapi juga kesadaran mereka menghormati profesi pekerjaan wartawan.
Diatakan Tedja, selain aksi kekerasan terhadap wartawan, banyak juga pihak yang main lapor polisi bila ada pemberitaan yang mereka anggap kurang pas.
"Kita sebagai wartawan harus paham, bahwa ketentuan pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers jelas memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan," katanya.
Menurutnya, sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, kode etik jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.
Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.
Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah
Sementara itu Fitriyadi, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Belitung mengaku prihatin terhadap aksi kekerasan terhadap Arya, wartawan Tabloid Belitung Betuah yang terjadi di Beltim beberapa waktu lalu.
Piping panggilan akrab Fitriyadi ini menilai aksi kekerasan ini telah melecehkan profesi jurnalis dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Ia berharap pihak kepolisian mengusut kasus kekerasan terhadap wartawan ini dengan tuntas, sehingga tidak terjadi lagi kasus yang sama dikemudian hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220304-ilustrasi-jurnalisme.jpg)