Berita Kriminal
Wartawan di Belitung Diduga Dianiaya, Kasatreskrim Belitung Timur Bilang Begini
Arya seorang wartawan media lokal di Belitung melaporkan seseorang pelaku ke Polres Belitung Timur (Beltim), Kamis (3/3/2022).
Penulis: Bryan Bimantoro |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Arya seorang wartawan media lokal di Belitung melaporkan seseorang pelaku ke Polres Belitung Timur (Beltim), Kamis (3/3/2022). Pelaporan itu buntut dugaan tindakan penganiayaan yang dia alami karena menulis berita penertiban tambang timah di Damar, Belitung Timur.
Dalam beritanya, Arya menulis tentang puluhan penambang ditangkap oleh aparat gabungan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Polri dan Puspom TNI pada, Selasa-Rabu (1-2/3/2022) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Rais Muin, Jumat (4/3/2022) mengakui adanya laporan tersebut. Dia mengatakan laporan itu dibuat kemarin Kamis, tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Nomor: STBL/B-074/III/2022/SPKT/RES BELTIM/ POLDA BABEL. "Sedang diselidiki dan diproses," kata Kasatreskrim dihubungi Posbelitung.co, Jumat (4/3/2022).
Terpisah, Kuasa Hukumnya Fahriani didampingi Pemred Yusnani mengatakan kliennya melaporkan seseorang berinisial L karena diduga telah melakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan saat menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis yang bertugas di Wilayah Belitung Timur.
Menurutnya, tindakan oleh oknum L itu sudah termasuk tindakan intimidasi kepada seorang jurnalis yang segala pekerjaannya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pihaknya kata Fahriani, bakal mengambil tindakan tegas, yaitu melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Belitung Timur agar hal semacam itu ke depannya tidak terulang kembali dan dialami oleh jurnalis lain.
"Kami ke depannya tidak ingin ada kisah-kisah baru bahwa wartawan mendapatkan intimidasi padahal peran wartawan untuk meliput berita yang aktual. Fungsinya yang bermanfaat kepada masyarakat menjadi terhalang," kata dia.
Fahriani menjelaskan, kliennya mendapat tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan baik secara verbal dan non verbal serta secara fisik maupun psikis.
Pada saat itu, Arya sedang berada di warung kopi, tiba tiba oknum L datang dan bertanya terkait pemberitaan yang dibuat oleh Arya.
Sempat terjadi keributan kecil di lokasi kejadian dan selanjutnya, oknum L langsung mencengkram bagian leher kliennya sehingga membuat kliennya berada dalam posisi tertunduk. Setelah itu, tangan oknum L mengenai bagian atas mata kliennya sehingga menyebabkan memar.
Kemudian, oknum L juga disebutnya melakukan intimidasi dan ancaman agar Arya tidak melakukan peliputan di wilayah Belitung Timur.
"Sedangkan kita tahu seorang jurnalis bisa ditugaskan melakukan peliputan di mana saja dan itu diatur dalam Undang-Undang Pers. Sehingga dimanapun jurnalis bertugas berada dalam lindungan undang-undang," katanya.
"Saat ini kami serahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Kami percaya di negara ini masih ada aparat-aparat penegak hukum yang memang ingin menegakan hukum," katanya. (Posbelitung.co/BryanBimantoro)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											