Punya Mobil Mewah, PPATK Pantau Crazy Rich Indonesia, Dicurigai Praktek Pencurian Uang dari Menipu

PPATK curigai transaksi keuangan crazy rich Indonesia, punya mobil mewah, rumah megah dicurigai praktek pencucian uang

Editor: Hendra
(Instagram Indra Kenz)
Indra Kenz dan dua mobil mewah miliknya. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA, -- Julukan crazy rich di bukan hal baru lagi di Indonesia.

Orang yang dijuluki crazy rich ini tentunya karena memiliki harta kekayaan yang sangat banyak.

Tak sedikit para crazy rich ini mengenakan barang-barang mewah, rumah, perhiasan hingga mobil mewah yang harganya miliaran.

Baru-baru ini aparat kepolisian sedang menangani kasus 2 orang crazy rich di Indonesia.

Baca juga: Pengiriman Roket Disetop, Rusia Suruh Amerika jadi Nenek Sihir, Ke Luar Angkasa Pakai Sapu Lidi

Kedua crazy rich Indonesia tersebut yakni Indra Kusuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Kedua crazy rich ini dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait investasi bodong di aplikasi Binomo.

Dari kasus ini kemudian terungkap sudah asal usul harta miliaran dua crazy rich tersebut.

Rupanya aliran dana kedua crazy rich ini sudah tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bisa saja crazy rich lainnya sedang dalam pemantauan dari PPATK.

Pasalnya PPATK mensinyalir para crazy yang kerap membeli barang-barang mewah ini diduga melakukan pencucian uang atau money laundry.

Dikutip dari kompas.com,  Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, dugaan itu muncul setelah pihaknya menemukan adanya transaksi sejumlah barang mewah itu yang tidak dilaporkan oleh pihak Penyedia Barang dan Jasa (PBJ).

“Terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal, ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah, yang wajib dilaporkan oleh PBJ kepada PPATK tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan,” papar Ivan dalam keterangannya dikutip Senin (7/3/2022).

“Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” lanjutnya.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Dua Sejoli Diarak Keliling Kampung, Warga Geram Kedapatan saat Selingkuh

Ivan menyebut dugaan penipuan investasi bodong sejumlah pihak tidak hanya terdeteksi dari transaksi keuangan yang mencurigakan.

“Namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli,” tutur dia.

Ivan mengatakan setiap PBJ wajib melaporkan transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa atau pelanggannya.

“Pihak pelapor sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,” imbuh dia.

Diketahui pihak kepolisian sedang mengungkap kasus penipuan dengan skema investasi bodong.

Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong dalam aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Baca juga: Pakistan Tak Mau jadi Budak, Tolak Ajakan Kecam Rusia, Sebut NATO dan Barat Tak Tahu Berterima Kasih

Indra kemudian dijerat dengan berbagai pasal seperti UU ITE hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Saat ini pihak kepolisian sedang mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Indra.

Sementara itu seorang influencer bernama Doni Salmanan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/3/2022).

Ia dilaporkan oleh korban yang mengaku tertipu pada investasi bodong di aplikasi Binomo.

(Kompas/Tatang Guritno)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved