Berita Belitung

Realisasi Pajak 2021 Over Target, BPPRD Optimis Pajak Sarang Burung Walet Maksimal  

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung mencatat realisasi pendapatan pajak daerah Tahun 2021 mencapai Rp81,7 miliar. An

Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Belitung, Iskandar Febro. (Posbelitung.co/Dede S) 

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung mencatat realisasi pendapatan pajak daerah Tahun 2021 mencapai Rp81,7 miliar. Angka tersebut telah melebihi target yang ditentukan, Rp73,2 miliar atau sekitar 111,64 persen.

Capaian tersebut di luar prediksi mengingat wilayah Kabupaten Belitung masih terdampak Pandemi Covid-19 dengan status PPKM level 3.

"Kalau dilihat secara keseluruhan memang melampaui target tapi ada yang masih belum target. Walaupun masih pandem tapi kesadaran masyarakat membayar pajak sangat bagus," ujar Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro saat dihubungi Posbelitung.co, Selasa (8/3/2022).

Ia mengakui jika dirincikan, pendapatan pajak sarang burung walet masih di bawah target yang ditentukan.

Pendapatan hanya Rp209,6 juta atau 26,27 persen dari target Rp798 juta sepanjang tahun 2021.

Namun, Iskandar optimis di tahun 2022 ini realisasi pajak sarang burung walet akan memenuhi target karena data sudah terkumpul.

"Memang potensinya besar tapi data itu di ujung tahun kemarin makanya tidak optimal. Tapi sekarang sudah jelas jadi tahun ini bisa maksimal," katanya.

Selain itu, pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) justru diluar prediksi yang mengalami peningkatkan sekitar Rp7,6 miliar dari target Rp6,2 miliar.

Ia mengakui di tengah pandemi Covid-19, target pendapatan pajak daerah diturunkan karena mempengaruhi kondisi ekonomi.

Tetapi, tingkat kepatuhan masyarakat justru meningkat dibuktikan dari over target PBB.

"Ini memang tidak diduga, anggaran induk saja awalnya target hanya Rp4 miliar tapi realisasinya ternyata luar biasa bisa over target," kata Iskandar.

Berikan Keringanan BPHTB

Bea peralihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mejadi persyaratan bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Namun tingginya biaya BPHTB terkadang menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengambil sertifikat tanah.

Oleh sebab itu, Pemkab Belitung memberikan solusi sistem pembayaran dengan cara dicicil hingga pengurangan sampai 75 persen.

Tata cara tersebut diatur dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemberian Pengurangan BPHTB.

"Pada prinsipnya pemerintah memberikan pengurangan sampai 75 persen dan teknis pembayarannya bisa diatur," ujar Iskandar.

Ia menjelaskan bagi pemohon PTSL bisa mengajukan permohonan keberatan di BPPRD ketika ingin membayar BPHTB.

Kemudian, pemohon membuat surat perjanjian dengan pemerintah tentang kesanggupan pembayaran tersebut, mulai dari jangka waktu hingga besaran pembayaran.

Bahkan sanksi telat pembayaran yang biasanya sebesar dua persen juga tidak dikenakan.

"Jadi tidak ada istilah mampu atau tidak mampu, kalau mengajukan permohonan kami berikan. Nanti akan dikeluarkan SK dan bukti setor pajak silahkan dibawa ke BPN," katanya. (Posbelitung.co/Dede S)

Pajak Hotel
Target Rp3.612.700.000
Realisasi Rp4.261.523.758

Pajak Restoran
Target Rp5.331.679.752
Realisasi Rp6.567.366.427

Pajak Hiburan
Target Rp376.245.000
Realisasi Rp389.141.261

Pajak Reklame
Target Rp888.170.000
Realisasi Rp940.770.059

Pajak Penerangan Jalan
Target Rp12.100.000.000
Realisasi Rp12.801.858.754

Pajak Parkir
Target Rp312.000.000
Realisasi Rp330.444.750

Pajak Air Tanah
Target Rp114.400.000
Realisasi Rp126.703.243

Pajak Sarang Burung Walet
Target Rp798.000.000
Realisasi Rp209.625.000

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Target Rp32.000.000.000
Realisasi Rp35.649.125.319

Pajak Bumi dan Bangunan
Target Rp6.200.000.000
Realisasi Rp7.648.697.782

BPHTB
Target Rp11.500.000.000
Realisasi Rp12.797.168.660

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved