Berita Kriminalitas

Putri Nia Daniati Dituntut 3.5 Tahun, Korban Penipuan CPNS Tak Puas, Uang yang Melayang Rp9.7 M

Terlibat kasus penipuan CPNS bodong,  putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara.

Liputan 6 dan Okezone
Putri Nia Daniati 

POSBELITUNG.CO -- Terlibat kasus penipuan CPNS bodong,  putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara.

Namun mendengar tuntutan yang disampaikan JPU ini menuai reaksi para korban penipuan CPNS.

Mereka yang juga turut hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merasa tidak puas atas tuntutan tersebut.

Terkait dengan tuntutan tersebut Odie Hudiyanto, kuasa hukum salah satu korban CPNS bodong mengutarakan kekecewaannya.

Dia heran bagaimana bisa Olivia Nathania cuma dituntut 3,5 tahun penjara, sementara ada banyak korban jiwa berjatuhan.

"Jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak. Uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar," ungkap Odie usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).

"Ada yang meninggal dan ada hal yang tidak diungkap jaksa," ujarnya lagi.

Baca juga: Rumah Mewah Doni Salmanan Disita, Istrinya Pulang ke Rumah Orang Tua, Dinan Pasang Badan Buat Suami

Baca juga: Saksikan Mewah Disita Polisi, Istri Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tulis Kutipan Lagu Rizky Febian

Odie menyampaikan jika ada beberapa dugaan tindak pidana yang tidak dimasukkan dalam tuntutan kepada Oilivia. Seperti pemalsuan surat tidak masuk dalam tuntutan sidang.

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan," kata Odie.

Pihaknya pun akan terus berjuang mencari keadilan atas kasus CPNS bodong ini.

"Kami akan datang untuk minta ke hakim memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya," kata Odie.

"Supaya hakim tahu, ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi," sesalnya.

Olivia Nathania Siap Berikan Pledoi

Terdakwa Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong. 

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan untuk tim kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi menggunakan haknya untuk memberikan nota pembelaan atau pledoi. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved