Berita Kriminalitas

Putri Nia Daniati Dituntut 3.5 Tahun, Korban Penipuan CPNS Tak Puas, Uang yang Melayang Rp9.7 M

Terlibat kasus penipuan CPNS bodong,  putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara.

Liputan 6 dan Okezone
Putri Nia Daniati 

"Olivia, sudah mendengar? Saudara dituntut 3 tahun 6 bulan. Saudara memiliki hak untuk membela atau yang disebut pledoi. Maka, akan pledoi?," tanya hakim ketua, Abu Hanifah dalam sidang, Senin (14/3/2022).

"Iya, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Oi, Andy Mulia Siregar. 

Pledoi rencananya akan dibacakan pada sidang yang telah dijadwalkan pada Kamis (17/3/2022). 

Selain itu, Olivia Nathania nantinya akan membacakan nota pembalaannya sendiri dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Pledoi akan dibacakan pada hari Kamis. Pledoi itu bisa dititipkan kepada penasihat hukum, atau saudara bisa bikin sendiri. Jadi, tidak semuanya menyerahkan kepada penasihat hukum," lanjut hakim ketua.  

Seperti sebelumnya, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. 

Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. 

Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti. 

Baca juga: Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Belitung Selidiki Dana Penyertaan Modal Pemkab Rp5 Miliar ke BUP

Baca juga: Dugaan Tipikor Penyertaan Modal BUP, Direktur PT Tanjung Batu Belitong Siap Berikan Informasi

Untuk diketahui, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.    

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.    

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.   

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.  

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya. 

(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved