Berita Kriminalitas

Saksikan Rumah Mewah Disita Polisi, Istri Crazy Rich Doni Salmanan Tulis Kutipan Lagu Rizky Febian

Dua unit rumah mewah milik Crazy Rich Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan disita oleh Direktorat Tindak Pidana Siber

Instagram Doni Salmanan/Tribunnews.com
Mobil mewah Doni Salmanan saat disita polisi 

POSBELITUNG.CO -- Dua unit rumah mewah milik Crazy Rich Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan disita oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pihak kepolisan menyita dua aset bangunan rumah milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex tersebut .

"Rumah, 2 (disita)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Reinhard mengatakan, dua rumah yang disita berlokasi di kawasan Bandung dan Soreang, Jawa Barat. "Bandung dan Soreang," ungkap  Reinhard.

Selain menyita 2 unit rumah, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan Doni.

Dari foto yang diterima Kompas.com, Senin (14/3/2022), tampak ada sebuah mobil merek Porsche warna biru muda yang disita.

Mobil itu tampak disegel dengan garis polisi berwarna kuning. Kemudian, ada juga mobil lainnya milik Doni yang disita.

Ada juga sejumlah motor dan motor gede (moge) yang disita dan disegel dengan garis polisi.

Motor tersebut tampak berwarna merah, kuning, hijau, biru, dan ungu.

Baca juga: Rumah Mewah Doni Salmanan Disita, Istrinya Pulang ke Rumah Orang Tua, Dinan Pasang Badan Buat Suami

Baca juga: Doni Salmanan Kini Benar-benar Dimiskinkan, Baju, Celana, Sepatu hingga Rumah Disita Polisi

Kendati demikian, Reinhard belum memberikan rincian detil kendaraan yang sudah disita tersebut. "Detail menyusul. Surat (penyitaan) tidak di saya," ujarnya.

Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. "Iya sudah ditahan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menjelaskan penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif.

Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan, alasan subjektif karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Istri Doni Salmanan Saksikan Rumah Mewahnya Disita

Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan harus merelakan rumah mewahnya disita oleh Bareskrim Polri.

Dinan Fajrina hadir dan menyaksikan penyegelan rumah yang dilakukan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Bukan hanya rumah, sejumlah barang-barang mewah lainnya milik Crazy Rich Bandung itu juga disita diantaranya mobil sport.

Potret Dinan Nur Fajrina juga terlihat saat polisi menyita rumah mewah yang terletak di Bandung tersebut.

Dia hanya pasrah dan menyaksikan penyidik melingkari garis polisi di rumah yang baru tiga bulan ia tempati.

Setelah beberapa aset mewah milik sang suami disita, Dinan Fajrina memberi isyarat hanya membutuhkan sosok Doni Salmanan.

Hal tersebut ia ungkap melalui kutipan lagu dari Rizky Febian yang berjudul Cukup Kau di Sampingku.

Melalui Instagram Story @dinanfajrina, ia mengunggah video bersama Doni Salmanan.

Dan memberikan kutipan lagu dari Rizky Febian.

"Cukup kau di sampingku, Sempurnakan langkahku tuk menyusuri waktu."

Dinan Fajrina kutip lagu Cukup Kau di Sampingku setelah semua aset Doni Salmanan disita

Sebelumnya, Dinan juga menuliskan akan selalu setia dengan Doni Salmanan yang terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading ini.

"Aku sangat mencintaimu selamanya sayang

Aku akan selalu berdiri dengan begitu banyak cinta dan kasih sayang di sampingmu

Selalu dan akan selalu

Kita pasti bisa melakukan ini bersama sayang

Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan."

Sementara itu, penyitaan aset Doni Salmanan yang viral tersebut dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Menurutnya, aset-aset itu disita dari kediaman Doni Salmanan di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Iya benar ada giat penyitaan aset milik DMT alias DS," ujar Reinhard saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Namun, dia masih enggan merinci terkait detil aset-aset milik Doni Salmanan yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Reinhard, pihaknya masih terus melakukan penyitaan aset milik Doni Salmanan.

Karena itu, dirinya masih belum bisa menjelaskan secara detil terkait aset yang telah disita penyidik.

"Detil menyusul. Tapi itu benar ada beberapa mobil, belasan motor," jelasnya.

Baca juga: Terima Segepok Uang Penipuan Doni Salmanan, Reaksi Rizky Billar, Diminta Kembali Ngaku Tak Tahu

Baca juga: Lesty dan Rizky Billar Terancam Penjara, Terima Uang Penipuan Doni Salmanan, Bahaya Kalau Sengaja

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)

(Kompas.com/Tribuannews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved