Berita Kriminal

Pria Pecinta Sesama Jenis Ditangkap, Begini Kisahnya  

Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan pria berinisial GM, tersangka kasus dugaan pencabulan (sodomi) terhadap remaja AG (17), Kamis (17/3/202

Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co
Pria berinisial GM tersangka kasus pencabulan diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung, Jumat (18/3/2022). (Posbelitung.co/Dede S) 

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan pria berinisial GM, tersangka kasus dugaan pencabulan (sodomi) terhadap remaja AG (17), Kamis (17/3/2022). Pria berusia 21 tahun itu dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap teman lelakinya yang berstatus pelajar sebanyak dua kali di rumah korban.

Semenjak kenal di aplikasi gay Februari 2021 lalu, keduanya memang memiliki hubungan dekat dan tersangka sempat merayu serta mengabulkan keinginan korban yang ingin berkeliling Kota Manggar.

"Kalau viralnya itu cerita layangan putus yang ingin jalan-jalan ke Kapadokia. Kalau korban ini, ada keinginan jalan-jalan keliling Manggar dia langsung mau, karena bagi dia itu mimpinya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Lartha Angela didampingi Kasi Penmas Sihumas, Ipda Belly Pinem saat menggelar konfrensi pers,  Jumat (18/3/2022).

Ia menjelaskan awalnya orang tua korban tidak merasa curiga dan menganggap hubungan keduanya seperti pertemanan sesama lelaki. Karena tersangka tinggal di Manggar, Kabupaten Belitung, jika berkunjung ke rumah korban sering menginap.

Tetapi pasca kejadian, orang tua korban mulai curiga melihat perilaku anaknya terutama dari cara berjalan dan sering mengeluh sakit di bagia anus.

"Orang tua ini curiga karena ada yang berbeda, dari cara berjalan dan mengeluh sakit di dubur. Kalau ancaman kekerasan tidak ada cuma karena bujuk rayu tadi tapi dari visum memang ada luka lecet," katanya.

Akhirnya sang ibu bercerita kepada nenek korban dan dilanjutkan kepada pamannya.Korban langsung dicecar pertanyaan oleh pamannya dan mengaku pernah disodomi tersangka dua kali.

 
Kejadian pertama saat tersangka menginap di rumah korban pada Minggu 27 Februari 2022 sekitar Pukul 21.30 WIB. "Waktu itu tersangka sempat merayu korban dan pada saat hendak mencabuli, korban semat berontak karena sakit. Tapi tersangka melakukan pemaksaan," katanya 

Kejadian kedua, saat tersangka tiba-tiba berkunjung ke rumah korban pada tanggal 6 Maret 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.

Ketika korban ke kamar ingin mengecas handphone, tersangka mengikuti dan kembali merayunya. Korban memberontak dan berteriak sakit sambil menangis.

"Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melapor ke SPKT Polres Belitung. Lalu, tim opsnal melakukan interogasi saksi dan mengamankan tersangka pada Kamis kemarin," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diacam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 (e) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Lartha Angela menambahkan, latar belakang GM tersangka kasus dugaan pencabulan (sodomi). Menurutnya tersangka sendiri sebenarnya pernah menjadi korban tindakan yang sama, hanya saja tidak terungkap. "Kenapa dia (tersangka) bisa melakukan hal ini, karena pasti dulunya dia juga korban. Bahkan pada saat dia usia anak-anak, usia sekolah," katanya.

Oleh sebab itu, upaya hukum yang dilakukan Unit PPA Satrekrim Polres Belitung bukan hanya sebatas penegakkan hukum, tapi juga memutus mata rantai perilaku tersebut. Sebab, perbuatan yang dilakukan pelaku termasuk penyimpangan seksual yang salah secara hukum maupun norma agama. (Posbelitung.co/Dede S)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved