Kriminalitas

Tega Bunuh Istrinya Sendiri di Bengkulu: Pisah Ranjang Sejak Sebulan

Mereka menikah secara sirih, sejak menikah kerap terjadi keributan antara keduanya. Di bulan Februari lalu pelaku diusir oleh korban

Tribun Bengkulu
Tersangka ES yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri di Desa Lubuk Penyamun Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

POSBELITUNG.CO -- ES tega menghabisi nyawa istrinya.

ES juga sudah mengakui perbuatannya itu.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang, telah menetapkan ES (35) sebagai Tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirihnya, pada Kamis (17/3/2022). 

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman dalam konferensi Persnya menyampaikan, pihaknya telah menetapkan ES menjadi tersangka dalam kasus ini. 

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup," kata AKBP Suparman, saat konfrensi persnya di Polres Kepahiang, pada Kamis (17/3/2022). 

Kapolres menambahkan, tersangka merupakan residivis dari kasus berbeda. 

"Tersangka residivis kasus percobaan tindak asusila di kawasan Desa Batu Bandung, dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara" ujar AKBP Suparman. 

Baca juga: Pria di Palembang Tenggelam saat Ritual Mandi di Sungai Musi Malam Nisfu Syaban

Baca juga: Sarapan Sehat dengan Bubur Alpukat, Resep dr Zaidul Akbar Ganti Gula dengan Kurma Atau Madu

Sebagai informasi, Setelah melakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang, pada Kamis (17/3/2022). 

Dalam Konfrensi pers, Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan, sejak 2019 lalu korban dan pelaku telah menikah secara sirih. 

"Mereka menikah secara sirih, sejak menikah kerap terjadi keributan antara keduanya. Di bulan Februari lalu pelaku diusir oleh korban, lalu pelaku pergi ke perkebunan orang tuanya di Desa Batu Bandung" kata AKBP Suparman, dalam konferensi persnya di Polres Kepahiang, pada Kamis (17/3/2022). 

Kapolres menambah, pada Rabu 16 Maret 2022 kemarin, pelaku tiba di rumah korban di Desa Lubuk Penyamun. 

"Kedatangan Pelaku untuk mengajak rujuk korban, sebelumnya pelaku sudah mengirim pesan melalui messenger ke korban, pelaku mengancam membunuh korban jika tidak mau diajak rujukan, dan pelaku siap di penjara lagi" ujar AKBP Suparman. 

Kapolres menjelaskan, pelaku yang sudah ada di rumah korban ini sudah menyiapkan senjata tajam jenis pisau belati di dalam tasnya. 

"Pisau belati ini sudah disiapkan pelaku untuk membunuh korban, sekitar pukul 21.00 WIB pelaku dan korban berada di dalam kamar, sempat terjadi obrolan rujukan antara keduanya, namun korban menolaknya" jelas AKBP Suparman. 

Kapolres juga menyampaikan, pelaku sempat mengatakan dari pada korban dengan orang lain lebih baik mati di tangan pelaku. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved